Bareskrim Segel TV Kabel Tanpa Izin Di Ungaran
RMOLJateng. Tim Bareskrim Mabes Polri menggrebek sebuah perusahaan televisi kabel, di Jalan Semangka, Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, selasa(28/8) sore. Televisi kabel bernama Wava TV diduga melakukan penayangan saluran televisi swasta nasional secara ilegal.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas menyegel sejumlah alat pemancar dengan memasang garis polisi. Polisi juga menyita dekoder milik Wava TV.
Penggrebekan tersebut merupakan buntut laporan perusahaan televisi MNC Grup yang merasa dirugikan dengan penayangan saluran GTV, MNC, dan RCTI tanpa izin di TV kabel tersebut. Wava TV dinilai melanggar undang-undang no 28 tahun 2014 terkait hak cipta.
"Ini pelanggaran hak cipta, menyalurkan penayangan tanpa izin. pelanggannya sudah seribu lebih. Lengkapnya nanti saja," kata salah seorang anggota dilokasi. Meski demikian, saat penggrebekan berlangsung, polisi tidak dapat memeriksa pimpinan perusahaan lantaran sedang berobat ke Surabaya. Polisi hanya meminta keterangan sejumlah karyawan Wava TV.
Informasi yang dihimpun, selama ini Wava TV telah melakukan penayangan lebih dari 50 saluran televisi. Wava TV mematok harga Rp 50 ribu setiap bulannya kepada 1000 lebih pelanggan. Sebelumnya, ditahun 2017 pihak MNC juga telah melayangkan somasi yang diteruskan dengan laporan ke polisi.[dit]
Sumber : http://www.rmoljateng.com/read/2018/08/28/10660/Bareskrim--Segel-TV-Kabel-Tanpa-Izin-Di-Ungaran-
Berita yang berkaitan
- Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola
- Tiga Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola Divonis Bersalah | Liputan 6
- MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
- SWATV dan RAKI TV Diduga Langga Hak Siar MNC Group
- MASTEL Focus Group Discussion (FGD)