Online
PPNS DJKI Apresiasi Putusan PN Jakbar Terkait Kasus Pelanggaran Hak Siar
Ditulis pada Senin, 30 Maret 2020 | Kategori: Online | Dilihat 1701 kali
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemnkumham melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mengapresiasi putusan yang dijatuhkan PN Jakarta Barat kepada petinggi PT Ninmedia Indonesia dan PT Nadira Intermedia Nusantara.
Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan DJKI, Ronald Lumbuun berpendapat sistem peradilan pidana terpadu (criminal justice system) yang ada selama ini ...DJKI Apresiasi Putusan Pengadilan
Ditulis pada Senin, 30 Maret 2020 | Kategori: Online | Dilihat 1593 kali
indopos.co.id – Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengapresiasi putusan pengadilan negeri (PN) Jakarta Barat terhadap petinggi PT Ninmedia Indonesia dan PT Nadira Intermedia Nusantara. Hal tersebut diungkapkan Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan Ronald Lumbuun.
Sebelumnya, PN Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis kepada Rahadi Purnama Arsyad selaku ...Petinggi Ninmedia Divonis Bersalah Karena Siarkan Tayangan Tanpa Izin
Ditulis pada Selasa, 24 Maret 2020 | Kategori: Online | Dilihat 1892 kali
WE Online, Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman kepada petinggi PT Ninmedia Indonesia dan PT Nadira Intermedia Nusantara. Corporate Legal MNC Group Chris Taufik mengatakan majelis hakim PN Jakarta Barat dalam pertimbangannya telah menyatakan terdakwa terbukti telah menyiarkan siaran free-to-air (FTA) tanpa izin dari FTA.
"Benar. Kenapa Ninmedia dipidana? Salah ...Tayangkan Siaran FTA Tanpa izin, Dirut Ninmedia Divonis 2 Tahun Penjara
Ditulis pada Selasa, 24 Maret 2020 | Kategori: Online | Dilihat 2223 kali
Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakbar.Foto/SINDonews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta dan subsidier tiga bulan penjara kepada Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi ...Aparat Hukum Gerebek Operator TV Kabel di Pekanbaru dan Dumai, Diduga Tayangkan Konten Ilegal
Ditulis pada Selasa, 24 Maret 2020 | Kategori: Online | Dilihat 1909 kali
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PEKANBARU - Penindakan terhadap local cabel operator (LCO) atau operator TV kabel lokal yang menayangkan konten secara ilegal terus digencarkan.
Aparat penegak hukum terus memburu operator TV kabel di sejumlah kota di Indonesia yang diduga melanggar undang-undang hak cipta.
Salah satunya di kota Pekanbaru, Riau, di mana aparat ...