Bareskrim Polri Sita Perangkat Wava TV Cable
SEMARANG - Tindakan Sweeping yang dilakukan oleh Bareskrim Polri kemarin, Selasa (28/8) merupakan tindaklanjut dari laporan MNC Group atas redistribusi channel RCTI, MNCTV, GTV dan i-News secara ilegal yang diduga dilakukan oleh Operator WAVA TV Kabel Ungaran di Kabupaten Semarang dan sekitarnya.
Dalam penindakan tersebut, Tim Bareskrim Polri telah melakukan Police Line dan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap Dekoder, Mudulator, kabel-kabel yang digunakan untuk menyiarkan Hak Cipta milik MNC Group untuk kegiatan TV berbayar.
"MNC Vision sebagai unit bisnis TV berbayar yang dimiliki MNC Group, mengapresiasi kinerja kepolisian yang berkomitmen untuk memberantas pembajakan siaran televisi berlangganan yang saat ini semakin marak. Dan MNC Group sebagai korban dari pembajakan ini berharap pelaku pembajakan dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Muharzi Hasril, Corporate Secretary PT MNC Sky Vision Tbk, Rabu (29/8).
Redistribusi ilegal ini merupakan tindakan pidana yang melanggar UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 di mana hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Redistribusi ilegal yang dilakukan oleh Operator TV Kabel seperti ini sangat marak terjadi di Indonesia dan kondisi ini merugikan Industri TV Berlangganan di mana terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia.
(ahl)
Sumber :
https://techno.okezone.com/read/2018/08/29/207/1943138/bareskrim-polri-sita-perangkat-wava-tv-cable
Berita yang berkaitan
- MASTEL Focus Group Discussion (FGD)
- K-Vision Apresiasi Penetapan Rafi Vision sebagai Tersangka Pembajakan Konten
- Pembajakan Siaran TV Berlangganan dan Upaya Penindakan Hukum
- Tayangkan Siaran Tanpa Izin, K-Vision Polisikan TV Kabel Lokal Kalsel
- Ravi Vision Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Pembajakan TV Berlangganan