Webinar MASTEL Kebutuhan Regulasi OTT
Dalam rangka Halal Bihahal 1 Syawal 1441 H , Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) menyelenggarakan Webinar “Kebutuhan Regulasi OTT“, bahwa kegiatan webinar yang diadakan pada hari Senin tanggal 2 Juni 2020 Pkl 14.00 sd 16 00 dengan tetap menimbang kebijaksanaan belum dibukanya PSBB yang diterapkan oleh pemerintah.
Membuka kegiatan acara Ir. Kristiono Ketua MASTEL bersama para narasumber memberikan pandangan dengan topik cost delivery service operator apakah dibebankan kepada operator infratstruktur atau oleh pemilik konten dalam hal tema diskusi kebutuhan regulasi OTT dengan pertimbangannya walaupun tema ini sudah dibahas sejak lama akan tetapi dapat tetap terus diikuti perkembangannya dari tema diskusi yang ditawarkan kepada forum , untuk itu acara diserahkan kepada moderator Nonot Harsono guna memberikan pandangan FGD, dalam arahan presentasinya menjelaskan refleksi apa dari aplikasi yang ada dewasa ini serta jaringan yang diselenggarakan oleh banyak operator dengan iasa perkembangan aplikasi dan device yang sudah sangat bervariasi, untuk hal tersebut dijelaskan pula bahwa MASTEL pernah menyampaikan berberapa kesimpulan pengaturan OTT yang meliputi kedaulatan negara , pengaturan pemerintah terkait enforcement economy digital, peran serta BRTI dan koordinasi KEMKOMINFO dengan Kementerian Keuangan terkait audit kepada Network Oprator, serta disimpulkan ada tiga arahan tekait pembahasan antara lain pergantian aktor bisinis, ruang lingkup pengaturan dan subtansi diskusi, dalam Acara Hala Bihalal dan Webinar yang diadakan oleh MASTEL menghadirkan tiga nara sumber utama diantaranya perwakilan dari APJII, ATVSI dan ATSI guna pembahasan kebutuhan regulasi OTT dalam kegiatan FGD
Beberapa pemaparan yang disampaikan oleh para narasumber dalam kegiatan FGD sebagai berikut ;
1. APJII yang diwakili Jamalul Izza sebagai Ketua Umum menyampaikan presentasi bahwa tingkat pemafaatan internet sampai dengan tahun 2020 secara nasional cukup signifikan di Indonesia yang meliputi 34,9% Internet penetration, 97% Facebook penetration , 124% Mobile Subrcription sehingga dari angka – angka yang ditampilkan dari pemanfaatan jaringan internet nasional menunjukan angka pemanfaatan yang sangat konsumtif dengan mengukur angka grafik indikator CAD (Current Account Deficit) , angka tersebut dengan fakta masih banyak pemain OTT nasional masih melakukan hosting diluar negeri, untuk itu perlu dijamin kedaulatan data nasioanl dengan strategi perlindunga bisnis dari data center di Indonesia diantaranya dengan meningkatkan traffic lokal dan export bandwith, untuk mengantisipasi itu APJII memimiliki inisiatif program Desa Internet Mandiri yang meliputi program pemanfaatan platform internet pita lebar dan IOT serta global content direct peer on IIX yang ditahun 2020 dikembangkan dengan aplikasi Cloud.
2. ATVSI yang diwakili oleh Syafril Nasution sebagai Ketua Umum memberikan pandangan bahwa lima sampai dengan sepuluh tahun kedepan penyiaran melalui platform OTT masih merupakan pilihan bagi industri Televisi di Indonesia dengan memperhatikan Indonesia negara kepulauan ,sebagai informasi ditenganh covid 19 ini pemirsa yang melihat Televisi memgalami peningkatan hingga 50% dan jumlah jam tayang siaran juga meningkat dari tiga jam mejadi lima jam dampak dari stay at home menurut data ac nielsen, sedangkan dalam jaringan OTT menurut data bahwa hampir 50% pengguna melihat video dan hanya 17 % saja dipakai untuk game, guna pengaturan penyiaran dalam regulasi OTT Ketua Umum ATVSI menitik beratkan pada perlindungan kontennya untuk datur dalam jaringan OTT karena masih banyak yang bebas pengaturannya pada saat jaringan ini digunakan oleh pengguna maupun masyarakat.
3. Marwan O Basir sebagai Sekretaris Jenderal ATSI meninjau regulasi OTT dengan memperhatikan keseimbangan dan kesetaraan OTT diantaranya, perubahan pola konsumsi digital, perubahan business model dari telekomunikasi menjadi OTT, terhadap regulasi OTT diharapkan memmberikan perlindungan dalam negeri khususnya pasar dalam negeri.untuk hal tersebut perlu ada prinsip pengaturan OTT yang meliputi; perlindungan data pribadi , perlindungan konsumen, quality of service yang perlu dijaga dan memperhatikan perlindungan persaingan yang sehat. Disamping itu perlu insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan OTT.
Bereberapa masukan dari peserta Webinar yang diantaranya Sekretaris Deputy VII KEMENKOPOLHUKAM R I dan Direktur Jenderal SDPPI KEMKOMINFO RI , Sekretaris Deputy VII Marsekal Pnb Oka Prawira menjelaskan bahwa OTT sebaiknya dapat diperluas terkait pada masalah pertahanan khsususnya masalah besarnya pemafaatan sosmed yang cukup besar perlu dibuat regulasi khusus bahwa OTT bukan saja dilah sebagai teknologi tetapi juga dilihat sebagai pengaturan ekonomi social dan budaya, sedangkan Dirjen SDPPI Dr. Ir. Ismail, M.T. menyampaikan masukannya bahwa pengaturan OTT sebaiknya bersinergi diantara stake holder pemerintah ,regulator BRTI dan operator sebagai pengandali OTT dan tidak ada dikotomi dengan sejumlah pelaku usaha, mengambil contoh facebook dan whats up call jangan sampai menggerus pendapatan operator nasional , disamping itu pemain OTT nasional bisa menyikapi OTT asing apakah akan disikapi sebagai pesaing ataukah sebagai mitra bisnis guna mendapatkan kesamaan sudut pandang regulasi khsususnya regulasi OTT Indonesia.
Dalam menutup acara Halal Bi Halal dan FGD MASTEL Menteri Komunikasi dan Informatika R.I Jonhy G Plate memberikan Keynote Speech dengan mengacu pada tema “ Menuju Kehidupan On Line New Normal Dengan Penguatan Infrastruktur Digital Indonesia” dengan pandangannya bahwa ditengah situasi Covid 19 saat ini OTT Nasional dapat mendorong mempercepat pemanfaatan digital Nasional dan Global lebih luas , dijelaskan pula ruang digital dengan kondisi sekarang harus memperhatikan infrastrukur ICT Indonesia dan perlu banyak merevisi aspek Up Stream dalam pemanfaatan OTT guna mengendalikan aspek Down Stream dalam pemanfaatan OTT yang pemanfatannya demikian luas dewasa ini. Untuk hal tersebut pemerintah perlu refarming penggunaan spektrum frekwensi dari low band, midle coverge band dan high agar pengelolaan sumber daya penggunaan frekwensi, road map ekosistem 5 G dan kesiapan regulasi payung hukum digital agar adapat menjadi perhatian bersama, disamping itu pemerintah perlu mempeluas pemanfaataan internet sampai kedesa desa yang belum tersentuh internet dengan total angka 13 577 desa guna pemberdayaan UKM disegenap desa di Indonesia.
Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia sebagai asosiasi dibidang industri TV berlangganan menanggapi kegiatan webinar dengan tiga pendapat dari sisi industri sebagai berikut ; pertama bahwa APMI sebagai asosiasi industri TV berlanggan berbasis platform tripleplay perlu mendapat dukungan insentif regulasi dari pemerintah dalam rangka penetrasi dan pemanfaatan OTT bagi masyrarakat, selanjutnya pemerintah perlu memberikan peran lebih besar Badan Regulasi ICT guna perlindungan hak siar sebagai fungsi keamanan siaran dalam platform OTTdengan memperhatikan mainstream konten penyiaran masih bebas didalam pengaturan konten jaringan internet dan telekomunikasi, ketiga ditengah kondisi pandemi covid 19 diharapkan pemerintah juga dapat memberikan stimulus ekononomi digital kepada UKM dari off line menjadi on line guna inovasi pemanfaatan infrastruktur OTT dan antisipasi kendala sittuasi ekonomi pada kondisi pandemi dewasa ini.