PN Balikpapan Gelar Sidang Dugaan Pencurian Konten MNC Sky Vision
BALIKPAPAN - PN Balikpapan menggelar sidang dalam kasus dugaan pencurian dan pendistribusian siaran televisi berlangganan tanpa izin dengan terdakwa Rachmansyah Kadri selaku pimpinan PT Bukadri Vision, di PN Balikpapan, Selasa siang (3/3/2015).
Sidang dipimpin hakim ketua Ridwantoro SH sedangkan hakim anggota satu Fredik FS Daniel SH dan hakim anggota dua Adeng Abdul Kohar SH berlangsung pukul 11.30 Hingga jelang pukul 13.00 WITA dan berlangsung tertib.
Pada persidangan ini, pengadilan baru memanggil tiga orang saksi yakni Ada tiga orang saksi pelapor yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadjar SH yakni Dwi Utomo dan Suroso selaku Legal Officer Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) serta Santo Nainggolang selaku staf legal officer APMI.
Hakim persidangan mendengarkan keterangan saksi pelapor. Di dalam persidangan terungkap bahwa untuk melakukan penyiaran berlangganan yang dilakukan oleh para anggota Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dalam hal ini PT Bukadri Vision tidak melakukan suatu kontrak atau kesepakatan kerja sama dengan pihak PT MNC Sky Vision Tbk selaku pemegang hak ekslusif channel AXN, HBO dan HBO Hits.
"Pelanggarannya di sini mendistribusikan hak ekskulis tanpa memiliki kontrak kerjasama dengan pihak PT MNC Sky Vision," tutur Suroso usai persidangan.
Suroso menjelaskan ada aturan ataupun prosedur yang wajib dilalui oleh para LPB untuk menyiarkan tayangan ekslusif ke masyarakat. "Ada aturan main yang harus diikuti sebagai TV bergalangan yang ada di daerah. Kami sudah sering melakukan sosialisasi kepada para pemilik TV berlangganan," jelasnya.
Pantauan media ini terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Alfonso Gultom SH terlihat santai dengan balutan kaos berkerah warna putih dipadu celana panjang berbahan kain. Tidak ada bantahan atau sanggahan ketika diberikan hak untuk bicara oleh majelis hakim. "Cukup ketua," ucap Rachmansyah singkat saat persidangan.
Kuasa hukum terdakwa Rachmansyah Kadri, Alfonso Gultom SH mengatakan bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam memberikan keterangan masih mengambang.
"Menurut kami yang meringankan klien kami bahwa dalam menyiarkan kepada masyarakat sebagai wujud membantu masyarakat, terkait keterangan saksi-saksi kami hanya menanyakan kebenaran hak siar ekslusif namun jawaban masih mengambang," katanya.
Dalam kasus ini Rahmansyah Kadri didakwa dengan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ahli korban dari pihak PT MNC Sky Vision Tbk.
(ahl)
Berita yang berkaitan
- Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola
- Tiga Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola Divonis Bersalah | Liputan 6
- MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
- SWATV dan RAKI TV Diduga Langga Hak Siar MNC Group
- MASTEL Focus Group Discussion (FGD)