Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa kasus ilegal akses distribusi konten Nex Parabola.
Tiga terdakwa distribusi konten ilegal tersebut yaitu Nanang Alpadrin, Lailah Fujianti, dan Dendy Rustamin menerima hukuman yang berbeda.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ilegal akses distribusi konten milik Nex Parabola.
Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak," kata Hakim Ketua Intan Panjin Nasarani, di PN Bandung, Senin (16/12/2024).
Hakim pun memutuskan untuk menghukum ketiga terdakwa dengan hukuman masa pidana yang berbeda.
Hal itu sesuai dengan peran dari masing-masing yang berbeda-beda saat melakukan tindak pidana ilegal akses distribusi konten milik Nex Parabola.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Nanang) dan terdakwa II (Lailah) dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa III (Dendy) dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Dan denda kepada terdakwa I, II, III masing-masing sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing 3 bulan," ucap hakim.
Konten Ilegal
Hakim pun memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan pihak penasihat hukum terdakwa untuk mempertimbangkan mengenai upaya banding.
Kedua pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk memutuskan upaya hukum tersebut.
Sementara itu, Kuasa hukum PT Mediatama Televisi, Andrios Insan Pranowo mengatakan, pihaknya kurang puas dengan putusan majelis hakim PN Bandung. Namun putusan tersebut tetap harus dihormati dan diapresiasi.
"Kami dan klien kami sebenarnya kurang puas dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung, karena para terdakwa seharusnya bisa dihukum lebih berat lagi. Tetapi kami dan klien kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim," kata Insan.
Insan mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal kasus atau perkara yang dilakukan tiga terdakwa tersebut. Sebab, para terdakwa hingga kini belum memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding.
"Jadi jika para terdakwa nanti mengajukan banding, maka kami akan tetap mengawal perkara ini di tingkat banding. Semoga apa yang sudah diputuskan majelis hakim terhadap perkara ilegal akses siaran Nex Parabola bisa memberikan efek jera kepada para pelaku, fan semoga kasus yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari," ucap Insan.
Diketahui, peran para terdakwa dalam kasus ini adalah, N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator, dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan. Mereka tergabung dalam perusahaan bernama PT Sentral Multi Telemedia yang bergerak di bidang Local Cable Operator (LCO) dengan menggunakan nama udara SVision.
Perusahaan antara PT Sentral Multi Telemedia dan Nex Parabola sudah mengakhiri kerjasama untuk penyiaran di wilayah Pekanbaru, Riau. Namun, pada tahun 2020 hingga 2022 para tersangka diduga mulai mendistribusikan secara illegal siaran Nex Parabola di wilayah Sukabumi.
Selama beroperasi, terdapat 1.500 konsumen di wilayah Sukabumi yang berlangganan kepada LCO SVision. Setiap satu konsumen diharuskan membayar biaya Rp 40.000 setiap bulan.