Hadirkan Tiga Saksi dari APMI
Ditulis pada Kamis, 08 Oktober 2015 | Kategori: Online | Dilihat 3209 kali
BALIKPAPAN - Setelah dinyatakan lengkap atau berstatus P-21, berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pendistribusian siaran televisi berlangganan tanpa izin, oleh PT Bukadri Vision disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (3/3).
Duduk di kursi pesakitan adalah Pimpinan Bukadri Vision, Rachmansyah Kadri selaku terdakwa. Sementara sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ridwanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadjar. Sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi fakta dari pihak korban, yakni PT MNC Sky Vision Tbk.
Diketahui, jika kasus yang menjerat Bukadri Vision lantaran dugaan telah menyiarkan tanpa kontrak kerja sama sejumlah hak siar eksklusif yaitu Channel AXN, HBO dan HBO Hits yang hak siarnya dimiliki PT MNC Sky Vision Tbk. Penyiaran yang dilakukan pada September 2013 itu dijual kepada masyarakat tanpa seizin PT MNC Sky Vision dengan metode berlangganan.
Ketiga saksi yang dihadirkan, yakni dari pihak Asosiasi Pengusaha Multi Media Indonesia (APMI) yang menaungi PT MNC Sky Vision selaku anggota APMI. Mereka merupakan Legal Officer APMI, yaitu Suroso, Dwi Utomo, dan Santo Nainggolan.
Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, Dwi Utomo mengatakan bahwa APMI bertugas mengawasi sejumlah hak siar eksklusif agar hanya digunakan oleh LPB (Lembaga Penyiaran Berlangganan) yang telah memiliki hak siar. Untuk perkara ini, pihak APMI kata Dwi, menemukan indikasi pelanggaran hak siar oleh PT Bukadri Visioan selaku LPB karena menayangkan sejumlah hak siar seperti AXN, HBO, dan HBO Hits.
“Jadi dari Sabang sampai Merauke, untuk konten channel itu (AXN, HBO, HBO Hits. Red) yang punya hak siar hanya PT MNC Sky Vision. Karena telah memiliki izin siar,” terang Dwi.
Majelis Hakim juga sempat menanyakan kepada saksi terkait mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh APMI. Lantaran, dugaan pelanggaran semacam ini, bisa saja juga dilakukan oleh LPB lainnya. Dalam sidang tersebut, juga ditayangkan sejumlah bukti rekaman gambar video yang menampilkan jika LPB PT Bukadri Vision telah menayangkan channel tersebut.
Sementara itu, Suroso mengatakan bahwa pada September itu, dirinya melihat tayangan tersebut dari sebuah hotel di Balikpapan. “Ya, waktu itu saya heran kok channel ini ada di LPB yang bukan dari PT MNC Sky Vision. Tapi malah dari PT Bukadri Vision, yang tidak ada izinnya,” ujar Suroso.
Usai persidangan, Alfonso Gultom selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa keterangan para saksi dinilainya masih mengambang, Banyak hal menurutnya yang masih kurang jelas disampaikan oleh saksi. “Bagi kami keterangan saksi tersebut masih sangat mengambang sekali,” ungkapnya.
Kini terdakwa dijerat dengan pasal 72 ayat (2) Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (qi/tom/k9)
Berita yang berkaitan
- Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola
- Tiga Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola Divonis Bersalah | Liputan 6
- MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
- SWATV dan RAKI TV Diduga Langga Hak Siar MNC Group
- MASTEL Focus Group Discussion (FGD)