Keterangan Saksi Pelapor Menguatkan Dugaan Pencurian Hak Siar
BALIKPAPAN - Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian dan pendistribusian siaran televisi berlangganan tanpa izin di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali dilanjutkan. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Selasa (3/3/2015) itu menghadirkan tiga orang saksi pelapor. Ketiganya adalah Legal Officer Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), Dwi Utomo dan Suroso, serta staf legal officer APMI Santo Nainggolang. Ketiganya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadjar SH.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ridwantoro SH, didampingi Hakim Anggota Satu Fredik FS Daniel SH dan Hakim Anggota Dua Adeng Abdul Kohar SH kali ini semakin membuat dugaan yang dituduhkan kepada terdakwa pimpinan PT Bukadri Vision, Rachmansyah Kadri, menguat.
Untuk melakukan penyiaran berlangganan yang dilakukan oleh para anggota Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), PT Bukadri Vision tidak melakukan suatu kontrak atau kesepakatan kerja sama dengan pihak PT MNC Sky Vision Tbk selaku pemegang hak eksklusif chanel AXN, HBO dan HBO Hits.
"Pelanggarannya adalah mendistribusikan hak eksklusif tanpa memiliki kontrak kerjasama dengan pihak PT MNC Sky Vision," ungkap Suroso.
Dia menambahkan, ada aturan ataupun prosedur yang wajib dilalui oleh para LPB untuk menyiarkan tayangan eksklusif ke masyarakat. PT Bukadri Vision dianggap melanggar aturan main yang harus diikuti sebagai tv berlangganan didaerah.
“Kami sudah sering melakukan sosialisasi kepada para pemilik tv berlangganan mengenai aturan ini,"katanya.
Penasihat Hukum terdakwa Rachmansyah, Alfonso Gultom SH, menyebutkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam memberikan keterangan masih mengambang. Di berdalih, penyebaran siaran eksklusif itu merupakan cara untuk membantu masyarakat.
"Yang meringankan klien kami adalah dalam menyiarkan siaran kepada masyarakat sebagai wujud membantu masyarakat. Mengenai keterangan saksi-saksi kami hanya menanyakan kebenaran hak siar ekslusif namun jawaban masih mengambang,"tuturnya.
Dalam kasus ini Rahmansyah Kadri didakwa dengan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 18 Maret 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dari pihak PT MNC Sky Vision Tbk.
(dol)
Berita yang berkaitan
- Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola
- Tiga Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola Divonis Bersalah | Liputan 6
- MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
- SWATV dan RAKI TV Diduga Langga Hak Siar MNC Group
- MASTEL Focus Group Discussion (FGD)