Indonesia English

Didakwa Mencuri, Rahman Kadri Diam

Ditulis pada Kamis, 08 Oktober 2015 | Kategori: Online | Dilihat 3338 kali

MNC Sky Klaim Kerugian  Rp14 M/Bulan

BALIKPAPAN – PT MNC Sky Vision mengklaim kerugian RP14 miliar per bulan, akibat dugaan pencurian dan pendistribusian siaran konten premium televisi berlangganan dengan terdakwa Rachmansyah Kadri selaku pimpinan PT Bukadri Vision.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Dirut MNC Sky Vision, Handhianto S. Kentjono saat memberikan keterangan di muka persidangan, sebagai saksi korban, Rabu (25/3), di ruang Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Handhi menerangkan, kerugian berjumlah Rp 14 Milyar tersebut berdasarkan asumsi jumlah pelanggan PT Bukadri Vision sebanyak 70 ribu pelanggan dikalikan Rp 200 ribu sebagai biaya langganan.
“Konten premium tersebut harus memiliki hak, sedangkan konten premium sebagai pemilik hak redistribusi penyiaran yang harus bekerjasama dengan kami atau mendaftar dengan kontennya. Namun selama ini PT Bukadri Vision tidak ada kerjasama tentu kami mengalami kerugian,” ungkap Handhi.
Di muka persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Ridwantoro SH, hakim anggota satu Fredik FS Daniel SH dan hakim anggota dua Adeng Kohar SH, ia menjelaskan bahwa PT MNC Sky Vision merupakan pemegang hak eksklusif HBO, HBO Hits, dan AXN yang sah.
“Benar yang mulia, Indovision Sky memiliki hak eksklusif konten-konten yang disiarkan Bukadri Vision, tanpa kerjasama,” ucapnya sembari menunjukan bukti kepada majelis hakim dibantu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar SH.
Selanjutnya Handi dalam persidangan juga menyebutkan ada delapan TV lokal yang sempat menjalin kerjasama, namun dari jumlah itu hanya satu yang masih berjalan baik, yakni Mahakam TV.
“Mahakam TV ini jujur, dan saya salut dengan mereka. Kalau yang lain kita anggap ilegal,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut terdakwa Rachmansyah Kadri tidak menggunakan hak jawabnya ketika majelis hakim memberikan kesempatan untuk memberikan pernyataan.”Cukup Yang Mulia,”kata Rachman.
Direncanakan persidangan selanjutnya akan digelar pada Kamis, 2 April 2015 untuk mendengarkan saksi dari terdakwa. Usai sidang, terdakwa langsung keluar ruangan dengan dikawal belasan karyawannya. (yud)

Sumber : http://www.korankaltim.com/didakwa-mencuri-rahman-kadri-diam/

 

 

Update Berita

Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa kasus ilegal akses distribusi konten ...

Hubungi Kami

  • Alamat Kami:
    Menara Multimedia Lantai 15 Jl. Kebon Sirih No. 12 Jakarta Pusat 10340
  • +62213860500,
  • riopanca@gmail.com, riopanca@apmi.or.id