Curi Siaran Exclusive MSKY, Pemilik Bukadri Vision Jadi Tersangka
JAKARTA - Upaya penindakan hukum terhadap pelanggaran hak siar berupa pembajakan channel oleh operator televisi kabel ilegal mulai memasuki babak baru.
Di Balikpapan, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur telah menetapkan salah satu televisi berlangganan kabel terbesar di sana atas dugaan melakukan pencurian dan pendistribusian siaran televisi berlangganan tanpa izin.
Sebagai bentuk konsekuensi logisnya, salah seorang pimpinan PT Bukadri Vision, Rachmansyah Kadri, dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh tim penyidik Polda Kalimantan Timur.
Tersangka diduga kuat telah menyiarkan tanpa kontrak kerjasama 3 channel exclusive yaitu Channel AXN, HBO dan HBO Hits yang hak redistribusinya dimiliki oleh PT MNC Sky Vision Tbk. Dari kasus tersebut tersangka dapat dijerat pasal 72 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dengan tanpa izin, siaran tersebut dijual kepada masyarakat Balikpapan dan sekitarnya dengan metode berlangganan. Untuk menikmati siaran tersebut, pelanggan Bukadri Vision dikenakan biaya berlangganan perbulan sebesar Rp40 ribu hingga Rp75 ribu. Tak hanya di rumah pelanggan yang berada wilayah padat penduduk seperti Jalan Martadinata hingga wilayah Balikpapan Baru, pelanggan Bukadri Vision juga telah menjangkau hotel di Balikpapan.
“Kami mengapresiasi upaya pihak Kepolisian khususnya Polda Kalimantan Timur. Dengan peningkatan proses hukum ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas pembajakan siaran televisi berlangganan yang saat ini semakin marak dan telah mengurangi potensi market tv berlangganan resmi. Pemilik Bukadri Vision ini telah mengambil keuntungan dari pelanggan melalui siaran 3 channel exclusive kami tanpa adanya kontrak kerjasama,” ujar Handhianto S. Kentjono selaku Wakil Direktur Utama PT MNC Sky Vision, Tbk.
Sementara, Head of Litigation APMI Handiomono mengatakan peningkatan proses penyidikan ini merupakan aksi serius aparat penegak hukum dan kelompok industri operator televisi berlangganan untuk memberantas aksi pembajakan dan pendistribusian siaran secara ilegal.
"Tujuan utama dari upaya penindakan secara hukum ini adalah untuk membuat efek jera. Para pelaku tindakan seperti ini harus sadar bahwa menyiarkan siaran atau tayangan tanpa izin adalah ilegal dan akan ditindak tegas secara hukum.”
Lebih lanjut, Handiomono mengungkapkan bahwa meskipun Bukadri Vision telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap, namun IPP Tetap tersebut nantinya dapat ditinjau kembali atau bahkan dicabut akibat dari adanya kasus pelanggaran redistribusi ilegal channel siaran sesuai dengan pasal 55 ayat (1) dan (2) Undang – undang No.32 Tahun 2002. Terkait dengan kasus ini, diharapkan agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih operator TV berlangganan, mengingat menjadi pelanggan TV Berlangganan yang ilegal juga dapat terjerat masalah hukum.
“Kedepannya kami akan terus meningkatkan kerjasama dengan aparat penegak hukum untuk tetap menindaklanjuti berbagai kasus operator televisi berlangganan ilegal di Indonesia. Dan kami berharap dari pengungkapan kasus ini dapat menjadi pemicu Kepolisian Daerah lainnya di Indonesia,” pungkas Handiomono.
(ful)
Berita yang berkaitan
- Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola
- Tiga Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola Divonis Bersalah | Liputan 6
- MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
- SWATV dan RAKI TV Diduga Langga Hak Siar MNC Group
- MASTEL Focus Group Discussion (FGD)