Ditreskrimsus Polda Lampung Tutup Dua Kantor TV Kabel Ilegal
radarlampung.co.id Anggota Subdit II Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menutup dua lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya saluran TV kabel ilegal. Ini dilakukan dalam sepekan terakhir. Kali pertama, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Gunung Rajabasa I Nomor 32 Blok B Perumnas Wayhalim, Bandarlampung. Tempat itu menjadi kantor penyiaran dengan nama PT LCTV. Pemiliknya adalah RD. Kemudian sebuah lokasi di Metro yang dijadikan pusat operasional TV kabel dengan nama PT MMTV. Pemiliknya adalah seorang wanita berinisial YN. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk siaran. Dari rumah di Wayhlim, diamankan masing-masing 41 unit modulator dan receiver. Kemudian empat power suply, 15 rol kabel RG, dan satu unit mobil pikap. Sementara di Metro disita 32 unit reciever,empat unit parabola,32 unit modulator,dua unit power suply dan10 rol kabel RG. Kasubdit II Perbankan dan Cyber Crime Ditkrimsus Polda Lampung AKBP Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap operator, penyiaran itu tidak memiliki izin. Ini jelas melanggar hukum, kata Ferdyan di lokasi kantor PT LCTV kemarin (10/1). Dilanjutkan, selama beroperasi, PT LCTV memiliki 505 pelanggan. Sementara di Metro tercatat 380 pelanggan
Berita yang berkaitan
- Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola
- Tiga Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola Divonis Bersalah | Liputan 6
- MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
- SWATV dan RAKI TV Diduga Langga Hak Siar MNC Group
- MASTEL Focus Group Discussion (FGD)