Penayangan FTA Tanpa Izin di TV Kabel Melanggar Hak Cipta
JAKARTA
Jakarta - Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Umum Gabungan Operator (GO) TV Kabel Indonesia Gugun Yunidar bertemu di MNC Tower, Jakarta
Keduanya sepakat bahwa TV Kabel dilarang menayangkan free to air (FTA), termasuk untuk RCTI, MNCTV, GTV, iNews dan channel-channel MNC tanpa izin. Pada dasarnya, penayangan tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta.
“Kami sepakat penayangan FTA harus ada izin dari operatornya,” tegas Hary Tanoe didampingi Gugun usai pertemuan, Senin 2 Oktober 2017.
Selain itu, Hary Tanoe dan Gugun sepakat akan duduk bersama membahas bagaimana melakukan pembinaan terhadap TV Kabel di daerah. Rumusan tersebut masih akan dibicarakan.
Kesepakatan tersebut berarti bagi setiap perusahaan tv kabel yang ingin menayangkan FTA di tv berlangganan mereka, harus terlebih dulu mengantongi izin atau hak siar dari stasiun tv yang ingin ditayangkan. Hal tersebut, sesuai dengan semangat UU Hak cipta dan UU Penyiaran
Kesepakatan lainnya adalah kerja sama kemitraan. “Kita akan bekerja sama, MNC membantu asosiasi dan anggotanya yang kebanyakan UMKM bisa maju, saat bersamaan MNC berkembang dengan baik,” ungkap Hary Tanoe.
MNC Group akan membantu para anggota GO TV Kabel Indonesia dalam bentuk kemitraan disusun dalam nota kesepahaman yang akan dibuat dalam waktu dekat. Seperti diketahui ada ratusan anggota GO TV Kabel Indonesia yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Sebagian besar di antaranya merupakan UMKM. Diharapkan dengan kemitraan tersebut UMKM TV kabel akan berkembang lebih pesat.
(dni)
Berita yang berkaitan
- Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola
- Tiga Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola Divonis Bersalah | Liputan 6
- MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
- SWATV dan RAKI TV Diduga Langga Hak Siar MNC Group
- MASTEL Focus Group Discussion (FGD)