Soal GO TV Kabel dan Chanel MNC Grup, Ini Pandangan Hukum CEO Diamond World
Ditulis pada Senin, 13 November 2017 | Kategori: Online | Dilihat 3288 kali
MWawasan, Kepri~ Terkait adanya tanggapan dan tuntutan dari Gabungan Operator TV Kabel (GO TV Kabel), terhadap somasi yang dilayangkan oleh MNC Grup perihal penayangan chanel MNC Grup di TV kabel, yang mana GO TV kabel menuntut agar siaran TV nasional MNC Grup dapat disiarkan secara Gratis dalam platform berbasis jaringan kabel.
CEO Diamond World , Andi Kusuma SH, MKn angkat bicara dan memberikan pandangan hukumnya, Selasa (7/11), pengusaha pertelevisian asal Kepri ini menyebutkan, atas tuntutan siaran TV secara nasional oleh chanel MNC Grup agar dapat disiarkan secara gratis dalam platform berbasis jaringan kabel yang diprakarsai oleh Gabungan Operator TV Kabel Seluruh Indonesia (GO TV Kabel).
Dengan adanya desakan dan tuntutan agar siaran TV nasional terutama yang dikelola oleh MNC Grup yang terdiri dari siaran MNC TV, RCTI, Global TV, dan I News TV, dimana tuntutan ini diprakarsai oleh Asosiasi yang baru terbentuk dengan anggota adalah sebagian para pengelola dan pemilik operator TV kabel di berbagai daerah di Indonesia dengan nama Gabungan Operator TV Kabel (GO TV Kabel), Maka dengan ini Izinkan kami memberikan Pandangan Hukum atas desakan atau tuntutan tersebut dari kacamata hukum yang terkait dengan industri media, sehingga semua elemen masyarakat lebih mengerti dan memahami semua permasalahan ini.
Pada dasarnya semua TV nasional berizinkan LPS(Lembaga Penyiaran Swasta) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi dimana semua frekuensi kanal diberikan oleh pemerintah.
Sebagaimana diketahui bersama undang- undang yang berlaku untuk penyiaran mengacu pada undang- undang No 32 tahun 2002
Namun Asosiasi Go TV Kabel dan para anggotanya memahami pengertian, improfisasi rumusan penemuan yang berbeda bahkan bertolak belakang terhadap undang-undang No 32. terutama mengenai hak cipta, dengan penjelasan sebagai berikut;
Mengetahui Latar belakang Pengelola Jaringan TV Kabel di daerah, Maka saya memberikan sedikit gambaran tentang TV kabel saat ini, "seiring berjalannya waktu semakin banyak perkembangan TV kabel di Indonesia, menyebabkan terjadinya kompetisi yang tidak sehat bahkan banyak pihak yang terlibat di berbagai daerah atas konflik yang terjadi terkait perkembangan pengelolaan jaringan TV kabel, di antaranya melibatkan Pihak PLN, Kepolisian, Pemda, Kejaksaan dan lain sebagainya, diantara permasalahan di atas tersebut dikarenakan oknum pengelola atau pengusaha TV kabel yang tidak mengikuti peraturan dan Izin yang berlaku. Oleh karena itu sda beberapa poin penting yang ingin dijelaskan, Kata Andi dalam rilisnya.
Poin Pertama, terkait dasar dasar pengelolaan TV kabel secara Ilegal.
*Pendistribusian saluran- saluran atau Chanel sebagian besar tanpa adanya izin dari pemilik konten seperti Fox Grup, HBO, Bein Sport dan berikut juga dengan MNC Grup bahkan menjadi lahan besar bagi aparat penegak hukum untuk menertibkan TV-TV kabel ini dengan aduan dari berbagai pihak yang mengklaim memiliki izin redistribudi.
*Sebagian besar pengelola TV kabel tidak berizin, bahkan tanpa izin usaha/pendirian perusahaan yang berbadan hukum(PT/CV), maupun izin penyiaran, namun meski berizin lengkap ada juga pemilik TV kabel yang meredistribusikan konten tanpa izin pemilik konten.
*Pengelola/pemilik TV kabel ini sebagian besar tidak memberikan kontribusi pajak daerah walaupun pendapatan mereka dari koleksi/pungutan fee bisa dikategorikan tinggi, Rata-rata bisa Rp. 200 Juta per bulan.
*Pelaksanaan jaringan TV kabel menggunakan tiang PLN Tanpa izin yang membuat kota semakin sembrawut dan cenderung membahayakan masyarakat umum, instalasi jaringan TV kabel menggunakan Fiber Optic maupun soaxial tanpa aturan dan izin cenderung membahayakan bisnis PLN karerna sering terjadi kecelakan disebabkan oleh instalasi tersebut.
Poin Kedua, mengenai kebijakan pemerintah oleh PLN atas pengusaha/pengelola jaringan TV kabel.
Atas hal yang disebutkan itu yang sering terjadi dalam menerbitkan pengelola/pemilik TV kabel daerah, maka pihak PLN menunjuk anak perusahaan untuk melaksanakan penertiban ini dengan memberikan hak pengguna IKJ atas tiang listrik dan pemanfaatan jaringan di seluruh Indonesia.
Hal ini untuk mengantisipasi penggunaa tiang bagi pengelola TV kabel secara ilegal dan menertibkan jaringan TV kabel yang berdekatan dengan jaringan listrik tegangan tinggi, sehingga penertiban ini dapat berjalan dan sepatutnya jaringan listrik tidak dimanfaatkan kembali oleh oknum pengelola jaringan TV kabel.
Salah satu poin penting yang dikatakan Andi adalah mengenai penerapan hak cipta atas konten siaran dan konten film. Ia menyebut, atas tuntutan yang telah diajukan oleh asosiasi GO TV kabel, sebenarnya tidak mendasar karena mereka menuntut menggunakan siaran dari MNC Grup secara gratis, dengan alasan MNC Grup adalah siaran TV nasional yang harus dinikmati secara gratis oleh masyarakat.
Namun perlu diperhatikan alasan TV kabel perlu mendapatkan izin, diantaranya;
Jaringan TV kabel merupakan bisnis yang dapat mendatangkan pendapatan bagi pemilik TV kabel, chanel yang masuk merupakan servis yang harus dibayar oleh pelanggan pengguna TV kabel secara bulanan. Hal ini jelas bertolak belakang, ingin mendapatkan gratis demi untuk menjual secara lengkap chanel untuk pelayanan kepada pelanggan, terlepas saluran terdiri dari berbagai chanel termasuk dari luar negeri.
Jaringan TV kabel merupakan bisnis yang dapat mendatangkan pendapatan bagi pemilik TV kabel, chanel yang masuk merupakan servis yang harus dibayar oleh pelanggan pengguna TV kabel secara bulanan. Hal ini jelas bertolak belakang, ingin mendapatkan gratis demi untuk menjual secara lengkap chanel untuk pelayanan kepada pelanggan, terlepas saluran terdiri dari berbagai chanel termasuk dari luar negeri.
Asosiasi Go TV kabel berpendapat bahwa saluran MNC Grup merupakan frekuensi pemerintah, maka diharuskan menyebarluaskan jaringan TV nasional secara gratis karena pendapat utamanya dari Iklan /Advertising.
Sepanjang tidak adanya komersialisasi atau pemanfaatan dari pihak lain, Andi menilai selama ini MNC telah memberikan secara gratis sejak awal berdirinya bahkan mencapai 18 juta TV yang terhubung menggunakan frekuensi antena UHF. Bahkan saat ini sedang dalam perluasan Jaringan untuk dinikmati secara gratis oleh masyarakat umum, jelas Andi Kusuma.
Terakhir ditegaskan Andi, sifat hukum adalah memaksa, sehingga semua pihak dapat menerapkan dan mengikuti aturan yang berlaku akan tetapi norma dan etika harus diimbangi.
Persepsi- persepsi dari GO TV kabel harus diinvestigasikan karena ujung dari permasalahan ini akan adanya pemanfaatan dari pihak lain untuk mengambil keuntungan dari situasi ini, ungkap Andi Kusuma.
#Ifan/Buya
Sumber;
http://http://www.mediawawasan.com/2017/11/soal-go-tv-kabel-dan-chanel-mnc-grup.html?m=1
Berita yang berkaitan
- Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola
- Tiga Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola Divonis Bersalah | Liputan 6
- MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
- SWATV dan RAKI TV Diduga Langga Hak Siar MNC Group
- MASTEL Focus Group Discussion (FGD)