Bareskrim Polri Sweeping dan Sita Peralatan TV Kabel
SEMARANG (suarapedia) - Tim Bareskrim Polri menyegel serta menyita dekoder milik operator TV kabel di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (28/8/2018). Penyitaan terkait tindaklanjut laporan dari MNC Group atas redistribusi channel RCTI, MNCTV, GTV dan INews secara ilegal yang dilakukan operator tv kabel tersebut.
Tindakan tegas tim Bareskrim Mabes Polri didampingi Polsek Ungaran menyegel dan menyita dekoder milik Wava TV, operator TV kabel di Ungaran ini menindaklanjuti adanya laporan dari MNC Grup terkait redistribusi ilegal yang dilakukan operator Wava TV.
Menurut MNC, Wava TV telah mendistribusikan siaran RCTI, MNCTV, GTV dan INews di saluran tv kabelnya tanpa seijin dari pihak MNC. Tindakan tersebut dianggap melanggar undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Adanya redistribusi ilegal juga berdampak persaingan usaha yang tidak sehat sehingga merugikan perusahaan penyedia tv berlangganan.
Salahsatu karyawan Wava TV saat dikonfirmasi membenarkan jika polisi telah melakukan penyitaan, tapi menurutnya kegiatan TV kabel ini untuk kebutuhan masyarakat memperoleh informasi melalui siaran yang tidak berbayar.
Selain itu, juga membantu meredistribusi saluran TV yang siarannya tidak dapat diterima masyarakat melalui antena UHF karena faktor demografis.
Sumber : http://suarapedia.com/id-9293-post-bareskrim-polri-sweeping-dan-sita-peralatannbsptv-kabel.html
Berita yang berkaitan
- Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola
- Tiga Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola Divonis Bersalah | Liputan 6
- MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
- SWATV dan RAKI TV Diduga Langga Hak Siar MNC Group
- MASTEL Focus Group Discussion (FGD)