SEMARANG - Bareskrim Polri melakukan sweeping siaran ilegal yang diduga dilakukan operator Wava TV kabel Ungaran di Kabupaten Semarang dan sekitarnya, Selasa 28 Agustus 2018. Sweeping ini menindaklanjuti laporan MNC Group atas redistribusi channel RCTI, MNCTV, GTV dan iNews.
Dalam sweeping tersebut, Bareskrim Polri mem-police line dan menggeledah serta melakukan penyitaan terhadap dekoder, mudulator, dan sejumlah kabel yang digunakan untuk menyiarkan hak cipta milik MNC Group untuk kegiatan TV berbayar. MNC Vision sebagai unit bisnis TV berbayar yang dimiliki MNC Group mengapresiasi kinerja kepolisian yang berkomitmen untuk memberantas pembajakan siaran televisi berlangganan yang saat ini semakin marak.
“Dan MNC Group sebagai korban dari pembajakan ini berharap pelaku pembajakan dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Corporate Secretary PT MNC Sky Vision Tbk, Muharzi Hasril, Rabu (29/8/2018).
Redistribusi ilegal ini merupakan tindakan pidana yang melanggar UU No 28/2014 tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.
Redistribusi ilegal yang dilakukan operator TV Kabel seperti ini sangat marak terjadi di Indonesia. Kondisi ini merugikan industri TV berlangganan karena menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Diduga Ilegal, Bareskrim Polri Sita Perangkat Wava TV Cable
Ditulis pada Kamis, 30 Agustus 2018 | Kategori: Online | Dilihat 3772 kali
(poe)
Sumber :
Berita yang berkaitan
- Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola
- Tiga Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola Divonis Bersalah | Liputan 6
- MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
- SWATV dan RAKI TV Diduga Langga Hak Siar MNC Group
- MASTEL Focus Group Discussion (FGD)