Bareskrim Polri Sita Perangkat WAFA TV Cable
SEMARANG, iNews.id – Penyidik Bareskrim Polri melakukan aksi penyisiran (sweeping) sebagai tindak lanjut dari laporan MNC Group atas redistribusi channel RCTI, MNCTV, GTV dan iNews secara ilegal yang diduga dilakukan oleh Operator WAVA TV Kabel Ungaran di Kabupaten Semarang dan sekitarnya. Sweeping dilakukan pada Selasa (28/8/2018).
Dalam penindakan tersebut, Tim Bareskrim Polri telah memasang garis polisi (police line) dan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap dekoder, modulator, dan kabel-kabel yang digunakan untuk menyiarkan hak cipta milik MNC Group untuk kegiatan TV berbayar.
"MNC Vision sebagai unit bisnis TV berbayar yang dimiliki MNC Group, mengapresiasi kinerja kepolisian yang berkomitmen untuk memberantas pembajakan siaran televisi berlangganan yang saat ini semakin marak,” kata Corporate Secretary PT MNC Sky Vision Tbk Muharzi Hasril di Jakarta, Rabu (29/8/2018).
”Dan MNC Group sebagai korban dari pembajakan ini berharap pelaku pembajakan dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," lanjut dia.
Redistribusi ilegal ini merupakan tindakan pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Redistribusi ilegal yang dilakukan oleh Operator TV Kabel seperti ini sangat marak terjadi di Indonesia dan kondisi ini merugikan Industri TV Berlangganan dimana terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia.
Editor : Zen Teguh
Sumber:
https://www.inews.id/daerah/jateng/229977/bareskrim-polri-sita-perangkat-wafa-tv-cable
Berita yang berkaitan
- Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola
- Tiga Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola Divonis Bersalah | Liputan 6
- MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
- SWATV dan RAKI TV Diduga Langga Hak Siar MNC Group
- MASTEL Focus Group Discussion (FGD)