Petinggi Ninmedia Divonis Bersalah Karena Siarkan Tayangan Tanpa Izin
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman kepada petinggi PT Ninmedia Indonesia dan PT Nadira Intermedia Nusantara. Corporate Legal MNC Group Chris Taufik mengatakan majelis hakim PN Jakarta Barat dalam pertimbangannya telah menyatakan terdakwa terbukti telah menyiarkan siaran free-to-air (FTA) tanpa izin dari FTA.
"Benar. Kenapa Ninmedia dipidana? Salah satu pertimbangan Majelis Hakim, karena Ninmedia menyiarkan siaran FTA tanpa izin," kata Chris, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, (20/3/2020), di Jakarta. Kasus ini berawal dari laporan PT MNC Sky Vision Tbk terhadap PT Ninmedia Indonesia (Ninmedia) dan PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia). Seperti diketahui, petinggi Nonmedia merupakan pejabat Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI) yang selama ini lantang menyuarakan parabola dan TV berbayar boleh menayangkan siaran FTA tanpa izin.
Adapun, langkah PN Jakarta Barat tersebut senada dengan langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham beberapa waktu lalu.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah supervisi Kasubdit Penindakan dan Pemantauan Kemenhukham Ronald Lumbuun menggelar penindakan hukum terhadap satu unit ruko empat lantai di Pekanbaru.
Ruko tersebut dioperasikan PT HMV, salah satu operator TV kabel terbesar di Pekanbaru. Ruko ini digerebek setelah diduga menayangkan salah satu konten milik Mola TV secara ilegal.
Ronald menuturkan penindakan ini setelah pihaknya menerima pengaduan perihal adanya dugaan pelanggaran hak cipta di daerah Pekanbaru dan Dumai, serta terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap PT HMV sejak akhir tahun 2019 lalu.
Tak hanya PT HMV, PPNS dari DJKI juga menyelidiki satu operator TV kabel lainnya, PT DMJ yang beroperasi di Dumai. Hingga akhirnya pada Kamis (27/2/2020) lalu dilakukan penindakan di dua lokasi tersebut.
Sebelumnya, Pakar Telematika Roy Suryo menilai pemegang hak siar berhak menggugat TV berlangganan yang menyiarkan siaran tanpa hak siar dari FTA, karena bila tanpa izin maka hal itu merupakan pembajakan.
"Hak dari pemilik hak siar untuk melakukan sue terhadap pihak-pihak yang menyiarkan tersebut," ungkap Roy. Dia memaparkan hal itu merupakan hak dari TV-TV pemilik hak siar untuk melakukan complain. Apabila complain itu tidak diindahkan, maka pemegang hak siar berhak untuk melakukan tuntutan.
Berita yang berkaitan
- Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola
- Tiga Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola Divonis Bersalah | Liputan 6
- MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
- SWATV dan RAKI TV Diduga Langga Hak Siar MNC Group
- MASTEL Focus Group Discussion (FGD)