Indonesia English

DJKI Apresiasi Putusan Pengadilan

Ditulis pada Senin, 30 Maret 2020 | Kategori: Online | Dilihat 1594 kali

indopos.co.id –  Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengapresiasi putusan pengadilan negeri (PN) Jakarta Barat terhadap petinggi PT Ninmedia Indonesia dan PT Nadira Intermedia Nusantara. Hal tersebut diungkapkan Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan Ronald Lumbuun.
Sebelumnya, PN Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis kepada Rahadi Purnama Arsyad selaku Dirut PT Ninmedia Indonesia dan Jemy Penton sebagai dari Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara, dengan hukuman 2 tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta.


Mencermati vonis PN Jakarta Barat tersebut, Ronald Lumbuun juga berpendapat bahwa Sistem Peradilan Pidana Terpadu (criminal justice system) yang ada selama ini telah berjalan semakin baik, di mana artinya telah terjadi persamaan persepsi di antara aparat penegak hukum yang terdiri dari Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam melakukan penegakan hukum Kekayaan Intelektual, dalam hal ini Pelanggaran Hak Siar yang diatur dalam Pasal 118 jo. Pasal 25 UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Ronald juga berharap bahwa pada saatnya nanti Putusan PN Jakarta Barat ini akan memiliki Kekuatan Hukum yang Tetap (inkracht van gewijsde), bahkan dapat menjadi jurisprudensi bagi kasus-kasus serupa lainnya, serta tidak memiliki tingkat disparitas yang terlalu jauh terkait lama pidananya (strafmaat), termasuk pada kasus dugaan pelanggaran hak siar oleh PT HMV di Pekanbaru dan PT. DMJ di Dumai yang saat ini kasusnya sedang ditangani oleh PPNS DJKI pada tingkat penyidikan.


Adapun perkembangan kasus PT. HMV dan PT DMJ saat ini masih dalam tahap Pemeriksaan dua orang saksi terlapor Direktur PT HMV dan DMJ yang sedianya dilakukan pada Senin (16/3/2020) lalu. Namun pada panggilan pertama tersebut yang bersangkutan tidak dapat hadir, dengan alasan belum menerima surat panggilan yang dikirimkan. Pemeriksaan yang kedua dijadwalkan akan dilakukan pada 6 April 2020 yang akan datang.
“Memenuhi panggilan penegak hukum dalam rangka pro justitia adalah kewajiban setiap warga negara untuk memenuhinya dan mengingat bahwa pemanggilan pada tanggal 6 April 2020 adalah panggilan yang kedua, maka apabila yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah, menurut ketentuan Pasal 112 KUHAP ayat (2), Penyidik dapat memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” ujar Doktor Hukum dari Fakultas Hukum UI itu.


Di samping itu, Ronald juga berharap bahwa Putusan PN Jakarta Barat ini akan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi masyarakat luas, khususnya para pelaku usaha di bidang penyiaran untuk tidak melakukan atau segera menghentikan berbagai tindakan yang bersifat melawan hukum, di dalam menjalankan usahanya tersebut dengan cara membayar royalti kepada pemegang hak siar selaku pihak yang berhak menurut hukum

Sumber : ~~• Indopos https://indopos.co.id/read/2020/03/24/227493/djki-apresiasi-putusan-pengadilan/

 

Update Berita

Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa kasus ilegal akses distribusi konten ...

Hubungi Kami

  • Alamat Kami:
    Menara Multimedia Lantai 15 Jl. Kebon Sirih No. 12 Jakarta Pusat 10340
  • +62213860500,
  • riopanca@gmail.com, riopanca@apmi.or.id