Indonesia English

Gunakan Konten K-Vision Tanpa Izin, Pengusaha TV Kabel di Timika Divonis 1 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Ditulis pada Senin, 01 Juni 2020 | Kategori: Online | Dilihat 1570 kali
TIMIKA | Manajemen K-Vision memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penggunaan hak cipta yang dilakukan salah satu pengusaha TV Kabel di Kota Timika, Mimika, Papua.

Direktur K-Vision Yohanes Yudistira mengatakan, PT Noken Timika Group Kabel Vision milik Yusak Lobo Tiaran telah mengambil dan menyiarkan salah satu konten K-Vision tanpa izin.

Walau pun yang bersangkutan tidak mengambil langsung dari receiver, melainkan mengambil dari satelit luar.

Konten yang diambil dan ditayangkan itu yang akhirnya pihaknya mempolemikan, sebab konten itu merupakan hak eksklusif dari K-Vision.

Sebab, PT Noken Timika Group Kabel Vision tidak menjalin kerjasama dengan K-Vision atau PT Digital Vision Nusantara.

“PT Noken Timika Group Kabel Vision gunakan konten K-Vision tanpa izin,” kata Yohanes kepada media ini, Jumat (29/5).

Yohanes mengatakan, jika pelanggan sekedar membeli voucher yang telah disediakan secara resmi oleh K-Vison, seperti voucher untuk bola, film, musik atau berita dan lainnya untuk digunakan di rumah tidak jadi masalah.

Namun, jika konten itu kemudian dikomersilkan ke rumah-murah melalui kabel, seperti yang dilakukan oleh PT Noken Timika Group Kabel Vision, maka wajib hukumnya mengurusi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo dan selanjutnya bekerjasama dengan pihaknya selaku penyedia konten atau pemilik hak eksklusif atas konten tersebut.

“Supaya kita dapat memberikan izin terhadap pengusaha TV Kabel dalam meredistribusi konten K-Vision,” ujar Yohanes.

General Manager MSO & LCO Development K-Vision Faisal Alamri menambahkan, pihaknya sengaja melakukan proses hukum terhadap PT Noken Timika Group Kabel Vision dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran, agar siapapun dalam meredistribusikan konten wajib meminta izin kepada pihak provider atau penyedia konten.

“Entah itu konten yang kami buat atau yang kami beli dari luar negeri, tidak bisa disiarkan sembarangan melalui TV Kabel tanpa izin dari kami,” tutur Faisal.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Kota Timika M. Khusnul mengatakan, Yusak Lobo Tiaran selaku pemilik PT Noken Timika Group Kabel Vision telah divonis 1 tahun kurungan penjara , pada 29 April 2020 lalu, dan pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurangan penjara.

“Dalam sidang putusan itu dipimpin Hakim Deddy Thusmanhadi, SH,” kata Khusnul kepada media ini, Jumat (29/5).

Menurut Khusnul, terdakwa bersalah dalam pelanggaran hak ekonomi berupa penyiaran ulang siaran untuk penggunaan secara komersil, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 118 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

“Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Khusnul.

Sementara itu, Jaksa Kejaksaan Negeri Mimika, Habibie Anwar mengatakan, dalam kasus tersebut sudah incraht atau sudah berkekuatan hukum tetap, mengingat pihaknya dan terdakwa sudah menerima keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika.

“Kasus ini sudah incraht,” kata Habibie, kepada media ini, Jumat (29/5).

Sumber : https://seputarpapua.com/view/gunakan-konten-k-vision-tanpa-izin-pengusaha-tv-kabel-di-timika-divonis-1-tahun-dan-denda-rp500-juta.html

 

Update Berita

Indonesia State Of Piracy 2023

Indonesia State Of Piracy 2023

Park Hyatt, Jakarta – 30 Agustus 2023 Indonesia State of Piracy 2023 merupakan pertemuan yang diadakan ...

Hubungi Kami

  • Alamat Kami:
    Menara Multimedia Lantai 15 Jl. Kebon Sirih No. 12 Jakarta Pusat 10340
  • +62213860500,
  • riopanca@gmail.com, riopanca@apmi.or.id