Gunakan K-Vision Tanpa Izin, Pengusaha TV Kabel di Timika Divonis 1 Tahun Penjara
JAKARTA - Pengadilan Negeri Kota Timika memvonis Yusak Lobo Tiaran, selaku pemilik PT Noken Timika Group Kabel Vision, 1 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta, pada 29 April 2020 lalu, atas kasus pencurian konten milik K-Vision atau PT Digital Vision Nusantara (MNC Group).
Atas dasar itu, Direktur K-Vision Yohanes Yudistira memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penggunaan hak cipta yang dilakukan salah satu pengusaha TV Kabel di Kota Timika, Mimika, Papua.
"Kami mengapresiasi penegak hukum yang menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Ini adalah kasus pertama kali di Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait kasus ini, soalnya jarang sampai ke pengadilan, baru ini," kata Yohanes saat dihubungi Okezone, Jumat (29/5/2020).
Menurutnya, PT Noken Timika Group Kabel Vision telah mengambil dan menyiarkan salah satu konten K-Vision tanpa izin. Walau pun yang bersangkutan tidak mengambil langsung dari receiver, melainkan mengambil dari satelit luar.
"Konten yang diambil dan ditayangkan itu merupakan hak eksklusif dari K-Vision," sambungnya.
Kata dia, hal itu diperkarakan karena PT Noken Timika Group Kabel Vision tidak menjalin kerjasama dengan K-Vision atau PT Digital Vision Nusantara. Jika pelanggan sekedar membeli voucher yang telah disediakan secara resmi oleh K-Vison, seperti voucher untuk bola, film, musik atau berita dan lainnya untuk digunakan di rumah tidak jadi masalah.
Namun, jika konten itu kemudian dikomersilkan ke rumah-rumah melalui kabel, seperti yang dilakukan oleh PT Noken Timika Group Kabel Vision, maka wajib hukumnya mengurusi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo dan selanjutnya bekerjasama dengan pihaknya selaku penyedia konten atau pemilik hak eksklusif atas konten tersebut.
"Siapapun orang yang mencuri konten milik MNC Group, akan kita perkarakan," tegasnya.
Sebelumnya, Yusak Lobo Tiaran selaku pemilik PT Noken Timika Group Kabel Vision telah divonis 1 tahun kurungan penjara dan pidana denda Rp500 juta, pada 29 April 2020 lalu, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurangan penjara. Sidang putusan itu dipimpin Hakim Deddy Thusmanhadi.
Terdakwa bersalah dalam pelanggaran hak ekonomi berupa penyiaran ulang siaran untuk penggunaan secara komersil, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 118 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
“Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Humas Pengadilan Negeri Kota Timika, M. Khusnul.
Sementara itu, Jaksa Kejaksaan Negeri Mimika, Habibie Anwar mengatakan, dalam kasus tersebut sudah incraht atau sudah berkekuatan hukum tetap, mengingat pihaknya dan terdakwa sudah menerima keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika.
“Kasus ini sudah incraht,” kata Habibie.
Berita yang berkaitan
- Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola
- Tiga Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola Divonis Bersalah | Liputan 6
- MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
- SWATV dan RAKI TV Diduga Langga Hak Siar MNC Group
- MASTEL Focus Group Discussion (FGD)