Indonesia English

Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat PN Jakbar Vonis 2 Tahun Penjara kepada Dirut Ninmedia

Ditulis pada Kamis, 02 Juli 2020 | Kategori: Online | Dilihat 2215 kali

JAKARTA, iNews.id - Dirut PT Ninmedia Indonesia, Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding tersebut terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsidier 3 bulan penjara.

Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian dalam putusannya menguatkan keputusan PN Jakbar. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta juga membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada para terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000.

"Menerima permintaan banding para terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 959/Pid/SUS/2019/PN.JKT.BRT tanggal 19 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip dari laman mahkamahagung.go.id.

Sementara itu Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik mengatakan, keputusan final pengadilan terkait perkara ini telah memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan. Artinya, kata dia keputusan pengadilan patut untuk diapresiasi dalam peradilan di Indonesia.

"Menurut saya, setiap putusan yang mencerminkan hadirnya kepastian hukum dan keadilan bagi yang berhak selalu pantas untuk disyukuri, termasuk putusan tersebut, apresiasi terhadap sistem peradilan kita," ujar Chris, di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Kasus ini berawal dari laporan PT MNC Sky Vision Tbk terhadap Dirut PT Ninmedia Indonesia (Ninmedia) Rahadi Purnama Arsyad dan Direktur PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia) Jemy Penton.

Seperti diketahui, Rahadi juga dikenal sebagai Ketua Umum Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI) yang selama ini lantang menyuarakan parabola dan TV berbayar boleh menayangkan siaran FTA tanpa izin.

Jemy Penton juga merupakan pemohon di MK atas perkara nomor 78/PUU-XVII.2019. Pokok permohonan uji materi (judicial review) yang diminta Jemy ke MK menyoal UU ITE dan UU Hak Cipta, terkait penayangan siaran FTA oleh televisi berbayar yang menurutnya tidak perlu izin ke FTA.

Di sisi lain, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Jemy Penton bersalah dan divonis 2 tahun penjara, terkait penayangan siaran FTA tanpa izin.

Sumber : https://www.inews.id/news/nasional/tayangkan-siaran-fta-tanpa-izin-pengadilan-tinggi-jakarta-perkuat-pn-jakbar-vonis-2-tahun-penjara-kepada-dirut-ninmedia

 

Update Berita

MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng

SULTENG - PT Digital Vision Nusantara yang berada di bawah naungan MNC Group melaporkan dua ...

Hubungi Kami

  • Alamat Kami:
    Menara Multimedia Lantai 15 Jl. Kebon Sirih No. 12 Jakarta Pusat 10340
  • +62213860500,
  • riopanca@gmail.com, riopanca@apmi.or.id