Putusan MK yang Menolak Gugatan Ninmedia Dinilai Mencerahkan
JAKARTA - Corporate Legal Director MNC Media, Christophorus Taufik mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia).
Dengan penolakan tersebut, lembaga penyiaran berlangganan harus meminta izin kepada free to air (FTA) jika ingin menyiarkan ulang. Hak siar milik lembaga penyiaran dilindungi keberadaannya oleh negara.
Putusan tersebut dinilai Christophorus mencerahkan. "Mencerahkan kita semua, bahwa memang hak siar itu diakui eksistensinya dan ya harus dihargai," kata Christophorus di MNC Tower, Kobon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2020).
Dengan adanya putusan tersebut, Christophorus menilai apa yang diputuskan MK sudah sesuai dengan esensi dari produk lembaga penyiaran yang berkaitan dengan hak ekonomi. Terlebih, sambung dia, hak ekonomi hakikatnya melekat pada hak cipta, artinya hak ekonomi lembaga penyiaran terhadap siaran yang dimiliki tidak akan terlindungi apabila lembaga penyiaran lainnya tanpa seizin pemilik menyiarkan kembali siaran yang dimiliknya.
Pada hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia). Dengan penolakan tersebut, lembaga penyiaran berlangganan harus meminta izin kepada free to air (FTA) jika ingin menyiarkan ulang. Hak siar milik lembaga penyiaran dilindungi keberadaannya oleh negara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, Ketua Hakim Konstitusi saat membacakan Amar Putusan, Selasa (29/9/2020).
Putusan itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P Foekh.