Polisi Sita Barang Bukti Kasus BKV
Tersangka Tidak Ditahan karena Kooperatif
BALIKPAPAN- Kasus pencurian chanel eksklusif milik PT MNC Sky Vision Tbk dengan tersangka pemilik PT Bukadri Vision (BKV) Balikpapan, saat ini dalam masa penyidikan yang dilakukan oleh Sub Direktorat Industri, Perdagangan dan Investasi (Subdit Indagsi) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim.
Kasus tersebut mulai bergulir sekitar 6 bulan lalu, pihak PT MNC Sky Vision melaporkan BKV di Mabes Polri. Seiring berjalannya waktu dan tindak ada mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus ini bergulir ke ranah pidana dan langsung dilimpahkan ke Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan saat ditemui Balikpapan Pos mengatakan, sebagai bukti bahwa kasus BKV diproses hukum pidana, pihak kepolisian telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainnya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Pemeriksaan tersangsa juga sudah dilakukan, untuk tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan karena dianggap mau bekerja sama atau kooperatif.
“Saat ini dari pihak Polda sudah menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan, pemilik PT BKV juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan alamat tempat tinggalnya juga jelas,” beber Fajar.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan tujuh unit barang bukti seperti resiver, antenna para bola dan shif ID pelanggan. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 72 ayat 1 tentang Undang-undang Hak Cipta dengan ancaman penjara 5 tahun. “Barang bukti sudah kami sita, saat ini sedang melengkapi berkas-berkas,” terang perwira berpangkat tiga melati di pundak.
Dari informasi yang dihimpun Balikpapan Pos, kasus yang bergulir sekitar enam bulan lalu ini pihak BKV beberapa kali melakukan negosasiasi dengan PT MNC Sky Vision. Perusahaan media milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo meminta pembayaran sebesar Rp75 juta per bulan sebagai konpensasi chanel ekslusifnya dicuri dan dijual oleh BKV Balikpapan. Tetapi pihak BKV tidak dapat menyanggupi.
Untuk diketahui lagi,kasus pelanggaran hak siar oleh pengusaha TV kabel di Balikpapan, bergulir ke ranah pidana sekitar 3 tahun lalu, yakni Januari 2011. Kala itu, Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) melapor ke Polres Balikpapan terkait maraknya pencurian siaran di wilayah Balikpapan.
APMI selaku wadah industri televisi berlangganan di Indonesia melakukan pelaporan setelah mendapat pengaduan dari Cable dan Satellite Broadcasting Association of Asia (CASBAA) pada saat pertemuan dengan Ditjen SKDI Kementerian Komunikasi dan Informatika bahwa banyak hak siar dan hak cipta anggotanya yang telah dicuri. Sejumlah channel premium seperti HBO, Cinemax, Bloomberg, hingga ESPN dan Star-Sport, dilaporkan dicuri dengan disiarkan ulang ke pelanggan TV kabel.
Nah, kasus tersebut bergulir kembali ke ranah pidana. Kali ini naik ke Polda Kaltim, pelapor PT MNC Sky Vision Tbk, selaku pihak yang memegang hak siar 3 channel exclusive yaitu Channel AXN, HBO dan HBO Hits, melaporkan PT Bu Kadri Vision (BKV) mencuri 3 chanel exclusive tersebut. Head of Litigation APMI Handiomono dalam rilisnya mengatakan, dari laporannya , Polda Kaltim telah menetapkan tersangka dari pihak PT BKV, yakni pemiliknya, Rachmansyah Kadri.
Handhianto S. Kentjono selaku Wakil Direktur Utama PT MNC Sky Vision Tbk dalam rilisnya mengatakan, pihak PT BKV diduga kuat telah menyiarkan tanpa kontrak kerjasama 3 channel exclusive yaitu Channel AXN, HBO dan HBO Hits yang hak redistribusinya dimiliki oleh PT MNC Sky Vision Tbk. Dengan tanpa izin, siaran tersebut dijual kepada masyarakat Balikpapan dan sekitarnya dengan metode berlangganan biaya berlangganan perbulan sebesar Rp40 ribu hingga Rp75 ribu. (pri)
Sumber: http://www.balikpapanpos.co.id/berita/detail/135075-polisi-sita-barang-bukti-kasus-bkv.html