Indonesia English

IPP BKV Terancam Dicabut

Ditulis pada Kamis, 08 Oktober 2015 | Kategori: Online | Dilihat 3026 kali

SAMARINDA-Dugaan pelanggaran PT Bukadri Vision (BKV) yang menyiarkan channel exclusive tanpa kontrak kerja sama tiga bisa berbuntut panjang. Bila terbukti, pihak yang dirugikan bisa melapor kasus tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Itu untuk mendesak pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) milik BKV.

Demikian ditegaskan, Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim Atmadji kepada Kaltim Post, kemarin (9/9).”Ia mengatakan, BKV diduga menyiarkan tanpa kontrak kerja sama tiga channel exclusive yaitu AXN, HBO, dan HBO Hits yang hak redistribusinya dimiliki PT MNC Sky Vision.

“Misalnya, siaran sepak bola Piala Dunia. Itu harus kerja sama dengan pemilik hak siar,” ujar dia. Atmadji mengatakan, pihak yang dirugikan bisa saja meminta Kemenkominfo untuk mencabut izin siaran. Atau Bukadri TV bisa didenda sesuai dengan kerugian yang dialami. “Mungkin jadinya masalah perdata. Nanti dilihat mulai kapan mencuri siaran dan berapa kerugian yang harus diganti,”  tutur dia.

Ia menjelaskan, BKV diduga mencuri siaran pay for view. Itu merupakan siaran eksklusif yang dikenakan biaya tertentu untuk bisa menyaksikannya. “Kalau ada kerja sama sih tidak masalah. Tapi kalau tanpa izin dipakai untuk komersial, itu yang harus diproses hukum. Misalnya Anda menyanyi lagu Rhoma Irama, itu tidak masalah. Tapi ketika menggunakan lagu Rhoma Irama untuk keperluan komersial, itu berhubungan dengan royalti,” tegas dia.

Menurutnya, BKV saat ini masih aktif bersiaran. Namun pada channel yang dipermasalahkan sengaja dimatikan. “Masalah yang seperti ini biasanya 'kucing-kucingan',” bebernya.

Sementara itu, Komisioner KPID Kaltim Sarifudin mengatakan, BKV harus memegang hak siar. Hal ini diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 34 dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 52 ayat 1.“BKV melakukan perubahan channel tanpa memberi tahu KPID,”  ungkapnya.

Ia menyatakan program siaran yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran wajib memiliki hak siar.  “Yang disoal APMI mengenai hak siar itu tidak ada di IPP BKV,”  kata dia. Sebelumnya, Polda Kaltim menetapkan pemilik BKV, Rachmansyah Kadri sebagai tersangka. BKV diduga mencuri channel eksklusif milik PT MNC Sky Vision. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Rachmansyah tidak ditahan.

Sementara itu, Head of Litigation APMI Handiomono mengungkapkan, meskipun BKV memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), namun IPP tersebut nantinya dapat ditinjau kembali atau bahkan dicabut akibat dari adanya kasus pelanggaran redistribusi ilegal channel siaran sesuai dengan pasal 55 ayat (1) dan (2) UU 32/2002.(*/hdd/rom/k8)

Sumber: http://www.balikpapanpos.co.id/berita/detail/135108-ipp-bkv-terancam-dicabut.html

 

Update Berita

MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng

SULTENG - PT Digital Vision Nusantara yang berada di bawah naungan MNC Group melaporkan dua ...

Hubungi Kami

  • Alamat Kami:
    Menara Multimedia Lantai 15 Jl. Kebon Sirih No. 12 Jakarta Pusat 10340
  • +62213860500,
  • riopanca@gmail.com, riopanca@apmi.or.id