Kasus Bukadri Vision Segera Disidangkan
BALIKPAPAN – Berkas perkara tindak pidana dugaan pencurian dan pendistribusian siaran televisi berlangganan dengan tanpa izin yang dilakukan oleh PT Bukadri Vision telah dinyatakan P21 dan segera disidangkan.
Penyidik polisi telah melimpahkan berkas perkara pimpinan Bukadri Vision, Rachmansyah Kadri ke pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan.
“Kami sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dari kepolisian dimana kasus ini sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan dan kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan,” ujar pihak pelapor, Head of Litigation APMI, Handiomono.
Kasus yang menjerat Bukadri Vision diduga kuat telah menyiarkan tanpa kontrak kerjasama tiga channel exclusive yaitu Channel AXN, HBO dan HBO Hits yang hak redistribusinya dimiliki oleh PT MNC Sky Vision Tbk. Dengan tanpa izin, siaran tersebut dijual kepada masyarakat Balikpapan dan sekitarnya dengan metode berlangganan.
Dari kasus tersebut tersangka dapat dijerat Pasal 72 ayat (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Kami mengapresiasi upaya pihak Kepolisian khususnya Polda Kalimantan Timur. Dengan peningkatan proses hukum ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas pembajakan siaran televisi berlangganan yang saat ini semakin marak. Kami berharap kasus ini dapat segera disidangkan dan pengadilan nantinya dapat memutuskan perkara ini seadil–adilnya dengan mempertimbangkan para pelaku industri yang telah dirugikan,” pungkas Handiomono.
(sus)
Sumber : http://news.okezone.com/read/2015/01/30/340/1099391/kasus-bukadri-vision-segera-disidangkan