Pemerintah Didesak Tegas Berantas Pembajakan
JAKARTA - Kasus pembajakan televisi (TV) berbayar marak terjadi di sejumlah daerah. Di samping merugikan pelaku industri TV berbayar legal, tindakan itu juga merugikan negara karena potensi pendapatan pajak dari industri tersebut berkurang.
“Maraknya pembajakan TV berbayar mengindikasikan tingkat permintaan pasar yang tinggi sehingga perlu upaya tegas pemerintah untuk memberantas aksi operator ilegal untuk menjamin iklim bisnis yang sehat dan melindungi potensi pendapatan negara. Kasus TV berbayar ilegal yang kami laporkan selama ini hanya mendapat jawaban normatif pemerintah. Kalaupun sampai di meja hijau, vonisnya terlalu ringan sehingga tak memberikan efek jera,” tutur Kepala Bagian Anti Pembajakan PT MNC Sky Vision Dwi Utomo.
Head of Legal Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) Handiomono mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki tugas dan kewajiban untuk melindungi hak cipta dari konten TV berbayar. Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan 72 Undang - Undang 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Pasal 25 dan 33 Undang - Undang 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Sikap tegas pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dan KPI juga harus diikuti dengan pendekatan kepada masyarakat. Langkah-langkah ini diperlukan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak cipta dan menegaskan mengenai aturan hukum yang bisa dikenakan kepada pelaku pelanggar hak cipta. Pemerintah harus semakin ketat dalam mengawasi perkembangan operator-operator ilegal di daerah,” ungkapnya.
Menurut Handiomono, operator TV ilegal berpotensi melakukan redistribusi TV berbayar asing yang tidak memiliki izin siar di Indonesia. Dampaknya, siaran asing yang tidak sesuai budaya dan ideologi negara masuk tanpa filter.
“Pencurian konten juga bisa mengakibatkan turunnya kepercayaan investor yang hendak menanamkan modalnya di industri TV berbayar. Kepercayaan pemilik konten yang telah memiliki izin siar di beberapa operator resmi pun memudar karena ketiadaan kepastian hukum yang mampu melindungi konten mereka,” katanya.
Handiomono mengingatkan, jika pemerintah tidak proaktif menindak operator TV berbayarilegal, lambatlaunoperator TV berbayar resmi akan gulung tikar dan Indonesia akan dikuasai oleh operator ilegal. Karena itu, dia berharap ada sinergi antara pengusaha industri TV berbayar resmi, pemerintah, dan kepolisian untuk memberantas operator TV berbayar ilegal.
“APMI dan Polri siap melanjutkan investigasi dan penindakan hukum secara lebih serius terhadap pelaku penyiaran TV berbayar ilegal,” ucapnya.
Khoirul muzakki
Sumber : http://nasional.sindonews.com/read/955728/149/pemerintah-didesak-tegas-berantas-pembajakan-1422247589
Berita yang berkaitan
- Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola
- Tiga Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola Divonis Bersalah | Liputan 6
- MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
- SWATV dan RAKI TV Diduga Langga Hak Siar MNC Group
- MASTEL Focus Group Discussion (FGD)