PT MNC Sky Vision Merugi Rp 14 M Per Bulan
Ditulis pada Jumat, 09 Oktober 2015 | Kategori: Online | Dilihat 3115 kali
Diduga Akibat Pencurian Konten oleh PT Bukadri Vision
BALIKPAPAN - Kerugian materil PT MNC Sky Vision akibat dugaan pencurian pendistribusian siaran konten premium televisi berlangganan tanpa izin dengan terdakwa Rachmansyah Kadri selaku pimpinan PT Bukadri Vision mencapai Rp 14 miliar per bulan. Hal tersebut terkuak saat Wakil Dirut MNC Sky Vision Handhianto S Kentjono memberikan keterangan di depan persidangan sebagai saksi korban Rabu (25/3) siang di ruang Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Handhi-akrab disapa, menerangkan kerugian berjumlah Rp 14 miliar tersebut berdasarkan asumsi jumlah pelanggan PT Bukadri Vision sebanyak 70 ribu pelanggan dikalikan Rp 200 ribu sebagai biaya langganan.
"Konten premium tersebut harus memiliki hak, sedangkan konten premium sebagai pemilik hak redistribusi penyiaran yang harus bekerja sama dengan kami atau mendaftar dengan kontennya. Namun selama ini PT Bukadri Vision tidak ada kerja sama tentu kami mengalami kerugian," ungkap Handhi.
Ditambahkan Handhi, PT MNC Sky Vision merupakan pemegang hak eksklusif HBO, HBO Hits dan AXN yang sah.
"Benar yang mulai Indovision memiliki hak eksklusif konten-konten yang disiarkan Bukadri Vision menayangkan konten tanpa kerja sama," ucapnya sembari menunjukan bukti kepada majelis hakim dibantu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar.
Selanjutnya Handhi dalam persidangan juga menyebutkan ada delapan TV lokal yang sempat menjalin kerja sama namun dari jumlah itu hanya satu yang berjalan baik yakni Mahakam TV. " Mahakam TV ini jujur dan saya salut dengan mereka. Kalau yang lain kami anggap ilegal," tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut terdakwa Rachmansyah Kadri tidak menggunakan hak jawabnya ketika majelis hakim memberikan kesempatan untuk memberikan pernyataan. "Cukup Yang Mulia," kata Rachman.
Persidangan berlangsung sekira satu jam, jadwal sidang yang seharusnya dimulai pada pukul 09.30 Wita mundur menjadi pukul 12.45 Wita karena hakim belum lengkap.
Direncanakan persidangan selanjutnya akan dilanjutkaan pada Kamis, 2 April 2015 untuk mendengarkan saksi dari terdakwa. Usai sidang, terdakwa langsung keluar ruangan dengan dikawal belasan karyawannya. (pri/war)
Berita yang berkaitan
- Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola
- Tiga Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola Divonis Bersalah | Liputan 6
- MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
- SWATV dan RAKI TV Diduga Langga Hak Siar MNC Group
- MASTEL Focus Group Discussion (FGD)