Pengadilan Negeri Balikpapan Tolak Gugatan Praperadilan Bukadri Vision
BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri Balikpapan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Bukadri Vision (BKV) terhadap Bareskrim Mabes Polri, terkait tata cara proses penggeledahan dan surat izin penyitaan beberapa barang milik Bukadri Vision yang dianggap tidak sah.
Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) melaporkan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana hak cipta yang dilakukan oleh Bukadri Vision atas penyalahgunaan izin siar beberapa channel luar negeri, yaitu Animal Planet dan Discovery Channel yang hak siarnya dimiliki oleh PT MNC Sky Vision, Tbk.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penyidikan termasuk memeriksa beberapa saksi terkait pelanggaran Bukadri Vision, hingga pada Senin 29 Februari 2016 telah dilakukan penindakan berupa sweeping di kantor pusat Bukadri Vision yang belokasi di Jalan Straat I, Gang Olahraga, Nomor 34, Balikpapan. Dari hasil sweeping tersebut, kepolisian menyita berbagai alat bukti yang terkait dengan tindakan pidana yang telah dilakukan oleh Bukadri Vision.
Terkait proses Sweeping tersebut, Bukadri Vision melalui Direktur Utama, Jamaludin melakukan Gugatan Praperadilan terhadap Pemerintah RI, dalam hal ini Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, terkait dengan tata cara proses penggeledahan dan surat izin penyitaan beberapa barang milik Bukadri Vision.
Adapun sidang Gugatan praperadilan tersebut telah diputus pada Jumat (13/5/2016), sebagaimana dalam putusan yang dibacakan, Majelis Hakim dalam pandangannya telah menolak seluruh isi gugatan Bukadri Vision dan menyatakan setiap proses penggeledahan juga penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dianggap sah dan berdasarkan koridor hukum yang berlaku.
”Menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bukadri Vision. Majelis hakim menilai setiap proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Mabes Polri dianggap sah memenuhi hukum yang berlaku,” ujar Ketua Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Sementara itu, APMI menyambut baik hasil keputusan pengadilan negeri Balikpapan atas gugatan praperadilan tersebut dan tetap berkomitmen untuk terus melanjutkan dan mengawal kasus ini hingga proses persidangan.
”Kami mengapresiasi upaya pihak Pengadilan Negeri Balikpapan yang telah menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Bukadri Vision. Dengan peningkatan proses hukum ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas pembajakan siaran televisi berlangganan yang saat ini semakin marak. Kami berharap kasus ini dapat segera disidangkan dan pengadilan nantinya dapat memutuskan perkara ini seadil–adilnya dengan mempertimbangkan para pelaku industri yang telah dirugikan,” pungkas Litigation Head of APMI, Handiomono.
(kha)
Sumber :
Berita yang berkaitan
- Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola
- Tiga Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola Divonis Bersalah | Liputan 6
- MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
- SWATV dan RAKI TV Diduga Langga Hak Siar MNC Group
- MASTEL Focus Group Discussion (FGD)