Indonesia English

PN Balikpapan Tolak Gugatan Praperadilan Bukadri Vision

Ditulis pada Senin, 16 Mei 2016 | Kategori: Online | Dilihat 3881 kali
BALIKPAPAN - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menolak gugatan praperadilan yang diajukan PT Bukadri Vision (BKV) terhadap Bareskrim Mabes Polri terkait tata cara proses penggeledahan dan surat izin penyitaan beberapa barang milik Bukadri Vision yang dianggap tidak sah.

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) melaporkan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana hak cipta yang dilakukan Bukadri Vision atas penyalahgunaan izin siar beberapa channel luar negeri, yaitu Animal Planet dan Discovery Channel yang hak siarnya dimiliki PT MNC Sky Vision, Tbk.

Berdasarkan laporan tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penyidikan termasuk memeriksa beberapa saksi terkait pelanggaran Bukadri Vision. Pada Senin, 29 Februari 2016 telah dilakukan sweeping di kantor pusat Bukadri Vision, Jalan Straat I, Gg. Olahraga, No. 34, Balikpapan. Hasilnya polisi menyita sejumlah alat bukti.

Terkait proses sweeping tersebut, Bukadri Vision melalui Direktur Utama Jamaludin melakukan gugatan praperadilan terhadap Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Bukari Vision menggugat tata cara proses penggeledahan dan surat izin penyitaan beberapa barang milik Bukadri Vision.

Sidang gugatan praperadilan telah diputus pada Jumat (13/5/2016). Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh isi gugatan Bukadri Vision.

Majelis hakim menyatakan, bahwa setiap proses penggeledahan dan penyidikan yang dilakukan penyidik dianggap sah serta sesuai koridor hukum yang berlaku. ”Menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bukadri Vision. Majelis hakim menilai setiap proses penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Mabes Polri dianggap sah memenuhi hukum yang berlaku,” ujar Ketua Hakim Praperadilan PN Balikpapan I Ketut Mardika.

APMI menyambut baik keputusan majelis hakim PN Balikpapan atas gugatan praperadilan tersebut. Ke depan, APMI tetap berkomitmen untuk terus melanjutkan dan mengawal kasus ini hingga proses persidangan.

”Kami mengapresiasi upaya PN Balikpapan yang telah menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Bukadri Vision. Dengan peningkatan proses hukum ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas pembajakan siaran televisi berlangganan yang saat ini semakin marak. Kami berharap kasus ini dapat segera disidangkan dan pengadilan nantinya dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya dengan mempertimbangkan para pelaku industri yang telah dirugikan,” kata Litigation Head of APMI Handiomono.



(poe)

Sumber

http://daerah.sindonews.com/read/1108353/174/pn-balikpapan-tolak-gugatan-praperadilan-bukadri-vision-1463150259

 

Update Berita

Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa kasus ilegal akses distribusi konten ...

Hubungi Kami

  • Alamat Kami:
    Menara Multimedia Lantai 15 Jl. Kebon Sirih No. 12 Jakarta Pusat 10340
  • +62213860500,
  • riopanca@gmail.com, riopanca@apmi.or.id