Indonesia English

Tim Bareskrim Polri Sita Dekoder TV Kabel Berbayar di Unggaran

Ditulis pada Kamis, 30 Agustus 2018 | Kategori: Online | Dilihat 2934 kali

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Tim Bareskrim Mabes Polri didampingi Polsek Ungaran melakukan penyegelan serta penyitaan dekoder milik operator TV kabel berbayar berinisial W di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (28/8/2018) siang.

Melalui siaran pers, Rabu (29/8/2018), anggota Bareskrim Mabes Polri, AKBP Jarot Setiyoso menuturkan penyitaan merupakan tindak lanjut dari laporan MNC Group atas redistribusi saluran RCTI, MNCTV, GTV dan INEWS secara ilegal.

"Redistribusi itu tanpa seijin dari pihak MNC. Ini melanggar UU 28 tahun 2014 tentang hak cipta," tulisnya.

Sementara itu, Kepala Department Assets and Inventory Control MNC, Rudy K Suratno menjelaskan redistribusi ilegal juga berdampak persaingan usaha sehingga merugikan perusahaan penyedia tv berlangganan.

"Kami berharap pelaku pembajakan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," kata dia. (tribunjateng/daniel)
 

Sumber :http://jateng.tribunnews.com/2018/08/29/tim-bareskrim-polri-sita-dekoder-tv-kabel-berbayar-di-ungaran

 

 

Update Berita

Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa kasus ilegal akses distribusi konten ...

Hubungi Kami

  • Alamat Kami:
    Menara Multimedia Lantai 15 Jl. Kebon Sirih No. 12 Jakarta Pusat 10340
  • +62213860500,
  • riopanca@gmail.com, riopanca@apmi.or.id