Tim Bareskrim Polri Sita Dekoder TV Kabel Berbayar di Unggaran
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Tim Bareskrim Mabes Polri didampingi Polsek Ungaran melakukan penyegelan serta penyitaan dekoder milik operator TV kabel berbayar berinisial W di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (28/8/2018) siang.
Melalui siaran pers, Rabu (29/8/2018), anggota Bareskrim Mabes Polri, AKBP Jarot Setiyoso menuturkan penyitaan merupakan tindak lanjut dari laporan MNC Group atas redistribusi saluran RCTI, MNCTV, GTV dan INEWS secara ilegal.
"Redistribusi itu tanpa seijin dari pihak MNC. Ini melanggar UU 28 tahun 2014 tentang hak cipta," tulisnya.
Sementara itu, Kepala Department Assets and Inventory Control MNC, Rudy K Suratno menjelaskan redistribusi ilegal juga berdampak persaingan usaha sehingga merugikan perusahaan penyedia tv berlangganan.
"Kami berharap pelaku pembajakan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," kata dia. (tribunjateng/daniel)
Berita yang berkaitan
- Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola
- Tiga Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola Divonis Bersalah | Liputan 6
- MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
- SWATV dan RAKI TV Diduga Langga Hak Siar MNC Group
- MASTEL Focus Group Discussion (FGD)