Indonesia English

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ninmedia

Ditulis pada Sabtu, 28 November 2020 | Kategori: Online | Dilihat 2321 kali

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton, Rabu (25/11/2020). Dalam putusan 3518 K/PID.SUS/2020, hakim menghukum kedua terdakwa dengan vonis 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta, dan subsidier 3 bulan penjara.

"Tolak," demikian petikan putusan dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Rabu (25/11/2020). Keputusan tersebut terkait pengajuan kasasi yang dilakukan oleh kedua Bos Ninmedia terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta, dan subsidier 3 bulan penjara.

Keduanya didakwa atas kasus menayangkan konten milik televisi free-to-air (FTA) secara ilegal. DPR Serahkan Sepenuhnya Penilaian UU Penyiaran kepada MK Terpisah, Corporate Legal Director MNC Group Chris Taufik mengatakan keputusan MA tersebut mempertegas status keduanya sebagai terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama, tingkat banding dan sekarang sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Keputusan MA tersebut sejalan dengan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) beberapa waktu lalu, bahwa Negara telah hadir dan memberikan perlindungan kepada pemilik hak siar agar pihak-pihak lain tidak dapat lagi dengan semena-mena menyiarkan konten tanpa izin dari pemilik hak siar," kata Chris, saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020) di Jakarta.

Sebelum kasus ini bergulir ke MA, Pengadilan Tinggi Jakarta juga telah memperkuat putusan PN Jakarta Barat. Keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor registrasi perkara: 167/PID.SUS/2020/PT DKI tertanggal 17 April 2020. "Menerima permintaan banding para terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 959/Pid/SUS/2019/PN.JKT.BRT tanggal 19 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat tingkat pengadilan kepada para terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000," tulis putusan PT Jakarta yang dibacakan pada 19 Mei 2020 lalu. Kasus ini berawal dari laporan PT MNC Sky Vision Tbk terhadap Dirut PT Ninmedia Indonesia (Ninmedia) Rahadi Purnama Arsyad dan Direktur PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia) Jemy Penton.

Sumber : https://www.inews.id/news/nasional/sah-ma-tolak-kasasi-bos-ninmedia-mnc-group-hak-siar-dilindungi-negara

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton, Rabu (25/11/2020). Dalam putusan 3518 K/PID.SUS/2020, hakim menghukum kedua terdakwa dengan vonis 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta, dan subsidier 3 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Sah! MA Tolak Kasasi Bos Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara! ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/sah-ma-tolak-kasasi-bos-ninmedia-mnc-group-hak-siar-dilindungi-negara.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton, Rabu (25/11/2020). Dalam putusan 3518 K/PID.SUS/2020, hakim menghukum kedua terdakwa dengan vonis 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta, dan subsidier 3 bulan penjara. BACA JUGA: Uji Materi UU Penyiaran, Ahli: Negara Mutlak Harus Atur OTT untuk Lindungi Warga "Tolak," demikian petikan putusan dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Rabu (25/11/2020). Keputusan tersebut terkait pengajuan kasasi yang dilakukan oleh kedua Bos Ninmedia terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta, dan subsidier 3 bulan penjara. Keduanya didakwa atas kasus menayangkan konten milik televisi free-to-air (FTA) secara ilegal.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Sah! MA Tolak Kasasi Bos Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara! ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/sah-ma-tolak-kasasi-bos-ninmedia-mnc-group-hak-siar-dilindungi-negara.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton, Rabu (25/11/2020). Dalam putusan 3518 K/PID.SUS/2020, hakim menghukum kedua terdakwa dengan vonis 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta, dan subsidier 3 bulan penjara. BACA JUGA: Uji Materi UU Penyiaran, Ahli: Negara Mutlak Harus Atur OTT untuk Lindungi Warga "Tolak," demikian petikan putusan dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Rabu (25/11/2020). Keputusan tersebut terkait pengajuan kasasi yang dilakukan oleh kedua Bos Ninmedia terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta, dan subsidier 3 bulan penjara. Keduanya didakwa atas kasus menayangkan konten milik televisi free-to-air (FTA) secara ilegal. BACA JUGA: DPR Serahkan Sepenuhnya Penilaian UU Penyiaran kepada MK Terpisah, Corporate Legal Director MNC Group Chris Taufik mengatakan keputusan MA tersebut mempertegas status keduanya sebagai terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama, tingkat banding dan sekarang sudah berkekuatan hukum tetap. Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik. (Foto: MNC Media/Aziz Indra). Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik. (Foto: MNC Media/Aziz Indra). Begini 11 Tahap Pengajuan Sengketa Hasil Pemilu 2019 di MK "Keputusan MA tersebut sejalan dengan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) beberapa waktu lalu, bahwa Negara telah hadir dan memberikan perlindungan kepada pemilik hak siar agar pihak-pihak lain tidak dapat lagi dengan semena-mena menyiarkan konten tanpa izin dari pemilik hak siar," kata Chris, saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020) di Jakarta. Sebelum kasus ini bergulir ke MA, Pengadilan Tinggi Jakarta juga telah memperkuat putusan PN Jakarta Barat. Keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor registrasi perkara: 167/PID.SUS/2020/PT DKI tertanggal 17 April 2020. "Menerima permintaan banding para terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 959/Pid/SUS/2019/PN.JKT.BRT tanggal 19 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat tingkat pengadilan kepada para terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000," tulis putusan PT Jakarta yang dibacakan pada 19 Mei 2020 lalu. Kasus ini berawal dari laporan PT MNC Sky Vision Tbk terhadap Dirut PT Ninmedia Indonesia (Ninmedia) Rahadi Purnama Arsyad dan Direktur PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia) Jemy Penton.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Sah! MA Tolak Kasasi Bos Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara! ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/sah-ma-tolak-kasasi-bos-ninmedia-mnc-group-hak-siar-dilindungi-negara.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

Update Berita

Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa kasus ilegal akses distribusi konten ...

Hubungi Kami

  • Alamat Kami:
    Menara Multimedia Lantai 15 Jl. Kebon Sirih No. 12 Jakarta Pusat 10340
  • +62213860500,
  • riopanca@gmail.com, riopanca@apmi.or.id