Aparat Tetapkan 2 Tersangka Kasus Siaran Bola Ilegal di Riau dan Kaltim
Bola.net - Tindakan tegas kembali dilakukan terhadap para penyedia siaran streaming sepak bola ilegal di Tanah Air. Kali ini, dua pelaku di Riau dan Balikpapan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual yang dimiliki MOLA TV.
Tersangka pertama merupakan pengelola TV kabel lokal di Riau berinisial SE. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor tersangka.
Sementara itu, tersangka lainnya yaitu LB merupakan pengelola TV kabel lokal di wilayah Balikpapan dengan inisial BKV. Kasusnya kini ditangani oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Mabes Polri.
Para pengelola TV kabel lokal ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels. Mereka telah menayangkan program secara ilegal dan tanpa ijin atau kerja sama dengan pemilik hak siar.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 118 jo (juncto) pasal 25 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Sudah Diberikan Peringatan
Uba Rialin, selaku tim kuasa hukum MOLA TV menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil karena sebelumnya kliennya sudah beritikad baik dengan mengumumkan perihal hak atas tayangan MOLA Content & Channels tersebut di surat kabar nasional. MOLA TV juga sudah melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif.
Ia menambahkan, kliennya juga telah melakukannya ke beberapa kota termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar dan Balikpapan. Selain itu, sudah dilakukan pula peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, namun upaya-upaya sebagaimana disebutkan di atas tetap tidak diindahkan.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, dimana sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif," ujar Uba, dalam rilis yang diterima Bola.net, Rabu (7/4/2021).
"Bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerjasama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut," imbuhnya.
Berita yang berkaitan
- Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola
- Tiga Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola Divonis Bersalah | Liputan 6
- MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
- SWATV dan RAKI TV Diduga Langga Hak Siar MNC Group
- MASTEL Focus Group Discussion (FGD)