Rafi Vision TV Kabel Jawa Timur Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) yang menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin, saat ini masuk ke tahap pembacaan tuntutan dalam persidangan di PN Gresik.
Sebelumnya, K-Vision yang mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group telah melakukan pelaporan di Kepolisian Daerah Jawa timur terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 32 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kejaksaan Tinggi Jatim kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Teddy Anugrianto Direktur Rafi Vision usai menerima pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Penahanan dilakukan sejak tanggal 11 Januari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas III Gresik.
Proses persidangan atas perkara tersebut telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri gresik dimulai dengan pembacaan dakwaan pada 20 Januari 2022. Jaksa yang menangani perkara ini adalah Firdaus selaku Jaksa Penuntut Umum bersama dengan Arga Bramantyo dari Kejaksaan Negeri Gresik. Jaksa Penuntut Umum Firdaus yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gresik menyampaikan bahwa pihaknya telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
“JPU telah membacakan tuntutan atas perkara tersebut pada persidangan Senin, 21 Maret 2022. Dalam persidangan tersebut JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 Tahun 6 bulan penjara,” ujar Jaksa Firdaus. JPU menyatakan terdakwa Teddy Anugrianto pada Januari 2020, bertempat di Kantor Pusat PT. Krista Rafi Nusatara / Rafi Vision Jalan. Tri Dharma No.4, Kedungturi, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Berita yang berkaitan
- Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola
- Tiga Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola Divonis Bersalah | Liputan 6
- MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
- SWATV dan RAKI TV Diduga Langga Hak Siar MNC Group
- MASTEL Focus Group Discussion (FGD)