Indonesia English

Tayangkan Siaran Tanpa Izin, K-Vision Polisikan TV Kabel Lokal Kalsel

Ditulis pada Kamis, 23 Februari 2023 | Kategori: Online | Dilihat 1446 kali

apahabar.com, BANJARMASIN - K-Vision memolisikan sejumlah TV Kabel Lokal (LCO) di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menayangkan siaran Free To Air (FTA) MNC Group tanpa izin. 

Termasuk juga LCO provinsi lain seperti Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Laporan PT Intan Multimedia Martapura tersebut masuk ke Polres Banjar.

LCO itu diduga melanggar Undang-undang (UU) ITE dan Hak Cipta, dengan melakukan redistribusi program siaran FTA MNC Group yakni RCTI, MNC TV, GTV & iNews tanpa izin.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), Ade Tjendra mendukung langkah hukum tersebut. 

Ia mengingatkan, setiap orang dilarang menyebarkan tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran.

“Langkah hukum yang dilakukan oleh K-Vision, yang juga merupakan anggota dari APMI, perlu disambut dengan positif. Tentunya diharapkan agar dalam menjalankan usahanya, LCO dapat memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ucap Ade Tjendra.  

Ia menegaskan, semua stakeholder penyiaran yang terlibat, baik penyelenggara maupun masyarakat harus mematuhi regulasi yang berlaku.

“Oleh karena itu, mari kita bersama-sama memajukan industri penyiaran di Indonesia dengan kompetisi yang sehat," pungkasnya.

Diketahui, sejak 2020 hingga sekarang, K-Vision aktif melakukan sosialiasi secara langsung (door to door) ke studio TV Kabel, mini gathering, demoline teknis program digital TV Kabel seluruh Indonesia.

Selain itu, tim K-Vision /MNC group selalu mengimbau melalui surat resmi, berita online dan pesan melalui WhatsApp Group untuk tidak menayangkan program siaran FTA MNC group (RCTI, MNCT V, GTV dan iNews) dan siaran premium K-Vision lainnya tanpa izin di jaringan analog, baik mitra yang sudah berkontrak digital maupun yang belum sama sekali memiliki kerja sama.

Solusi untuk dapat menayangkan program siaran FTA MNC group seperti RCTI, MNCT V, GTV dan iNews adalah dengan melakukan kerja sama digital K-Vision menggunakan Set Top Box (STB) Digital Video Broadcasting-Cable (DVBC) dengan harga terjangkau, harga paket digital yang kompetitif dan tim pelayanan sales yang men-support secara sistem dan teknis di lapangan.

sumber : https://banjarmasin.apahabar.com/post/tayangkan-siaran-tanpa-izin-k-vision-polisikan-tv-kabel-lokal-kalsel-lefh2yih

 

Update Berita

Indonesia State Of Piracy 2023

Indonesia State Of Piracy 2023

Park Hyatt, Jakarta – 30 Agustus 2023 Indonesia State of Piracy 2023 merupakan pertemuan yang diadakan ...

Hubungi Kami

  • Alamat Kami:
    Menara Multimedia Lantai 15 Jl. Kebon Sirih No. 12 Jakarta Pusat 10340
  • +62213860500,
  • riopanca@gmail.com, riopanca@apmi.or.id