Polda Kaltim Sudah Memanggil BKV
Kasus Pencurian Hak Siar Channel Exclusive Milik PT MNC
BALIKPAPAN–Kasus pelanggaran hak siar oleh pengusaha TV kabel di Balikpapan, bergulir ke ranah pidana sekitar 3 tahun lalu, yakni Januari 2011. Kala itu, Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) melapor ke Polres Balikpapan terkait maraknya pencurian siaran di wilayah Balikpapan.
APMI selaku wadah industri televisi berlangganan di Indonesia melakukan pelaporan setelah mendapat pengaduan dari Cable dan Satellite Broadcasting Association of Asia (CASBAA) pada saat pertemuan dengan Ditjen SKDI Kementerian Komunikasi dan Informatika bahwa banyak hak siar dan hak cipta anggotanya yang telah dicuri. Sejumlah channel premium seperti HBO, Cinemax, Bloomberg, hingga ESPN dan Star-Sport, dilaporkan dicuri dengan disiarkan ulang ke pelanggan TV kabel.
Nah, kasus tersebut bergulir kembali ke ranah pidana. Kali ini naik ke Polda Kaltim, pelapor PT MNC Sky Vision Tbk, selaku pihak yang memegang hak siar 3 channel exclusive yaitu Channel AXN, HBO dan HBO Hits, melaporkan PT Bu Kadri Vision (BKV) mencuri 3 chanel exclusive tersebut. Head of Litigation APMI Handiomono dalam rilisnya mengatakan, dari laporannya , Polda Kaltim telah menetapkan tersangka dari pihak PT BKV, yakni pemiliknya, Rachmansyah Kadri.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombespol Fajar Setiawan saat dikonfirmasi Balikpapan Pos membenarkan bahwa polisi sudah melakukan pemanggilan pihak PT BKV untuk menjalani pemeriksaan. Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim. “Iya, memang benar. Polda Kaltim telah melakukan pemanggilan pihak PT BKV atas laporan pencurian chanel exclusive,” ujar Fajar Setiawan, Sabtu (6/9) siang kemarin.
Tetapi Fajar mengaku belum tahu persis status Rachmansyah Kadri (pemilik PT BKV) sebagai pihak terlapor. “Kasus ini masih ditangani oleh Ditreskrimsus, secepatnya saya akan mencari tahu, sejauh mana kasus ini sudah berjalan,” pungkas Fajar.
Sementara itu, Balikpapan Pos mencoba menghubungi Pemimpin Redaksi (BKV) Hilmansyah. Tetapi hingga malam tadi belum berhasil mewawancarainya. Beberapa kali ditelepon tidak diangkat, dan SMS pun tidak dijawab.
Handhianto S. Kentjono selaku Wakil Direktur Utama PT MNC Sky Vision Tbk dalam rilisnya mengatakan, pihak PT BKV diduga kuat telah menyiarkan tanpa kontrak kerjasama 3 channel exclusive yaitu Channel AXN, HBO dan HBO Hits yang hak redistribusinya dimiliki oleh PT MNC Sky Vision Tbk.
Dari kasus tersebut tersangka dapat dijerat pasal 72 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dengan tanpa izin, siaran tersebut dijual kepada masyarakat Balikpapan dan sekitarnya dengan metode berlangganan.
Untuk menikmati siaran tersebut, pelanggan Bukadri Vision dikenakan biaya berlangganan perbulan sebesar Rp40 ribu hingga Rp75 ribu. Tak hanya di rumah pelanggan yang berada wilayah padat penduduk seperti Jalan Martadinata hingga wilayah Balikpapan Baru, pelanggan Bukadri Vision juga telah menjangkau hotel di Balikpapan.(ono/dep)
Sumber : http://www.balikpapanpos.co.id/berita/detail/134969-polda-kaltim-sudah-memanggil-bkv.html
Berita yang berkaitan
- Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola
- Tiga Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola Divonis Bersalah | Liputan 6
- MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
- SWATV dan RAKI TV Diduga Langga Hak Siar MNC Group
- MASTEL Focus Group Discussion (FGD)