Hari Ini Polda Kaltim Beberkan Kasus BKV
BALIKPAPAN-Meski PT MNC Sky Vision Tbk selaku pelapor sudah merilis bahwa laporannya sudah direspon Polda Kaltim dengan menetapkan pemilik PT Bukadri Vision (BKV) sebagai tersangka, Polda Kaltim sendiri hingga kemarin belum memberikan keterangan secara detail kasus dugaan pencurian chanel eksklusif.
Ketika dikonfirmasi Balikpapan, Sabtu (6/9) lalu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan mengatakan belum tahu persis kasusnya. Namun dia mengakui bahwa Polda Kaltim sudah memanggil pihakPT BKV untuk diperiksa atas laporan pencurian 3 chanel eksklusif milik PT MNC Sky Vision Tbk. Untuk diketahui, PT MNC Sky Vision adalah milik salah satu “raja” media tanah air, Harry Tanoesodibjo.
Ketika dikonfirmasi lagi, Minggu (7/9) kemarin, Fajar Setiawan memberikan janji akan membeberkan kasus BKV kepada para wartawan, Senin (8/9) hari ini. Fajar Setiawan menegaskan, tak ingin berandai-andai, soal penetapan tersangka terlapor PT BKV Balikpapan yang diduga melakukan pencurian dan pendistribusian siaran televisi berlangganan tanpa izin. "Saya masih belum dapat laporannya, besok (hari ini), saya cek ke penyidiknya dan saya beberkan," jawabnya dikonfirmasi, Minggu (7/9) kemarin. Ia menjelaskan, penyidiknya masih berada di luar kota. Sehingga data-data yang diinginkan media ini belum bisa dipenuhi.
Untuk diketahui lagi, kasus pelanggaran hak siar oleh pengusaha TV kabel di Balikpapan, bergulir ke ranah pidana sekitar 3 tahun lalu, yakni Januari 2011. Kala itu, Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) melapor ke Polres Balikpapan terkait maraknya pencurian siaran di wilayah Balikpapan.
APMI selaku wadah industri televisi berlangganan di Indonesia melakukan pelaporan setelah mendapat pengaduan dari Cable dan Satellite Broadcasting Association of Asia (CASBAA) pada saat pertemuan dengan Ditjen SKDI Kementerian Komunikasi dan Informatika bahwa banyak hak siar dan hak cipta anggotanya yang telah dicuri. Sejumlah channel premium seperti HBO, Cinemax, Bloomberg, hingga ESPN dan Star-Sport, dilaporkan dicuri dengan disiarkan ulang ke pelanggan TV kabel.
Nah, kasus tersebut bergulir kembali ke ranah pidana. Kali ini naik ke Polda Kaltim, pelapor PT MNC Sky Vision Tbk, selaku pihak yang memegang hak siar 3 channel exclusive yaitu Channel AXN, HBO dan HBO Hits, melaporkan PT Bu Kadri Vision (BKV) mencuri 3 chanel exclusive tersebut. Head of Litigation APMI Handiomono dalam rilisnya mengatakan, dari laporannya , Polda Kaltim telah menetapkan tersangka dari pihak PT BKV, yakni pemiliknya, Rachmansyah Kadri.
Handhianto S. Kentjono selaku Wakil Direktur Utama PT MNC Sky Vision Tbk dalam rilisnya mengatakan, pihak PT BKV diduga kuat telah menyiarkan tanpa kontrak kerjasama 3 channel exclusive yaitu Channel AXN, HBO dan HBO Hits yang hak redistribusinya dimiliki oleh PT MNC Sky Vision Tbk.
Dari kasus tersebut tersangka dapat dijerat pasal 72 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dengan tanpa izin, siaran tersebut dijual kepada masyarakat Balikpapan dan sekitarnya dengan metode berlangganan biaya berlangganan perbulan sebesar Rp40 ribu hingga Rp75 ribu.(pri/ono
Sumber : http://www.balikpapanpos.co.id/berita/detail/135005-hari-ini-polda-kaltim-beberkan-kasus-bkv.html
Berita yang berkaitan
- Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola
- Tiga Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola Divonis Bersalah | Liputan 6
- MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
- SWATV dan RAKI TV Diduga Langga Hak Siar MNC Group
- MASTEL Focus Group Discussion (FGD)