Bos Bukadri Vision Diancam 5 Tahun Penjara
Ditulis pada Kamis, 08 Oktober 2015 | Kategori: Online | Dilihat 2941 kali
BALIKPAPAN - Proses hukum dugaan pencurian dan pendistribusian siaran televisi berlangganan tanpa izin dengan terdakwa Rachmansyah Kadri selaku pimpinan PT Bukadri Vision memasuki babak baru. Di mana Selasa (3/3) siang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dilangsungkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor.
Ada tiga orang saksi pelapor yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadjar SH, di antaranya Dwi Utomo dan Suroso selaku Legal Officer Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) serta Santo Nainggolang selaku staf Legal Officer APMI.
Di dalam persidangan terkuak bahwa penyiaran berlangganan oleh para anggota Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) PT Bukadri Vision tidak dituangkan dalam kontrak atau kesepakatan kerja sama dengan pihak PT MNC Sky Vision Tbk selaku pemegang hak eksklusif channel AXN, HBO dan HBO Hits.
"Pelanggarannya di sini mendistribusikan hak eksklusif tanpa memiliki kontrak kerja sama dengan pihak PT MNC Sky Vision," ungkap Suroso usai persidangan.
Dikatakan Suroso, ada aturan dan prosedur wajib dilalui para LPB untuk menyiarkan tayangan eksklusif ke masyarakat. "Ada aturan main yang harus diikuti sebagai TV berlangganan yang ada di daerah. Kami sudah sering melakukan sosialisasi kepada para pemilik TV berlangganan," paparnya.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ridwantoro SH dan Hakim Anggota Satu Fredik FS Daniel SH dan Hakim Anggota Dua Adeng Abdul Kohar SH berlangsung tertib. Pantauan Balikpapan Pos terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Alfonso Gultom SH terlihat santai dengan balutan kaos berkerah warna putih dipadu celana panjang berbahan kain. Tidak ada bantahan atau sanggahan ketika diberikan hak untuk bicara oleh majelis hakim. "Cukup ketua," ucap Rachmansyah saat persidangan.
Alfonso Gultom SH menegaskan bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam memberikan keterangan masih mengambang. "Menurut kami yang meringankan klien kami bahwa dalam menyiarkan kepada masyarakat sebagai wujud membantu masyarakat, terkait keterangan saksi-saksi kami hanya menanyakan kebenaran hak siar eksklusif namun jawaban masih mengambang," tuturnya.
Dalam kasus ini Rachmansyah Kadri didakwa dengan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 18 Maret 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dari pihak PT MNC Sky Vision Tbk. (pri/bp-26)
Berita yang berkaitan
- Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola
- Tiga Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola Divonis Bersalah | Liputan 6
- MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng
- SWATV dan RAKI TV Diduga Langga Hak Siar MNC Group
- MASTEL Focus Group Discussion (FGD)