Indonesia English

Online

MNC Group dan GO TV Kabel Sepakat Siarkan FTA Harus Izin Operator

Ditulis pada Senin, 23 Oktober 2017 | Kategori: Online | Dilihat 2932 kali
JAKARTA - MNC Group dan GO TV Kabel Indonesia sepakat dalam menayangkan siaran free to air (FTA) harus terlebih dahulu meminta izin dari operator TV. "Kami sudah sepakat penayangan FTA harus ada izin dari operatornya," kata Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) usai pertemuan dengan Ketua Umum GO TV Kabel Indonesia ...

MNC Group Akan Membantu UMKM TV Kabel Berkembang Maju

Ditulis pada Senin, 23 Oktober 2017 | Kategori: Online | Dilihat 2885 kali
JAKARTA - Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) mengatakan, MNC Group akan membantu asosiasi TV kabel yang mayoritas anggotanya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk maju. "Kita akan bekerja sama, MNC membantu asosiasi dan anggotanya yang kebanyakan UMKM bisa maju, saat bersamaan MNC berkembang dengan baik," kata HT usai pertemuan ...

MNC Group dan GO TV Kabel Indonesia Sepakat Penayangan FTA Tanpa Izin Langgar Hak Cipta

Ditulis pada Senin, 23 Oktober 2017 | Kategori: Online | Dilihat 3316 kali
JAKARTA - MNC Group dan GO TV Kabel Indonesia sepakat dalam menayangkan siaran free to air (FTA) harus terlebih dahulu meminta izin dari operator TV. Penayangan tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta. Hal tersebut disampaikan oleh Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo usai pertemuan dengan Ketua Umum GO TV Kabel Indonesia ...

Penayangan FTA Tanpa Izin di TV Kabel Melanggar Hak Cipta

Ditulis pada Senin, 23 Oktober 2017 | Kategori: Online | Dilihat 2865 kali
JAKARTA Jakarta - Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Umum Gabungan Operator (GO) TV Kabel Indonesia Gugun Yunidar bertemu di MNC Tower, Jakarta Keduanya sepakat bahwa TV Kabel dilarang menayangkan free to air (FTA), termasuk untuk RCTI, MNCTV, GTV, iNews dan channel-channel MNC tanpa izin. Pada dasarnya, penayangan tanpa izin ...

Ditreskrimsus Polda Lampung Tutup Dua Kantor TV Kabel Ilegal

Ditulis pada Jumat, 20 Januari 2017 | Kategori: Online | Dilihat 3380 kali
radarlampung.co.id Anggota Subdit II Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menutup dua lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya saluran TV kabel ilegal. Ini dilakukan dalam sepekan terakhir. Kali pertama, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Gunung Rajabasa I Nomor 32 Blok B Perumnas Wayhalim, Bandarlampung. Tempat itu menjadi kantor ...

Update Berita

Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa kasus ilegal akses distribusi konten ...

Hubungi Kami

  • Alamat Kami:
    Menara Multimedia Lantai 15 Jl. Kebon Sirih No. 12 Jakarta Pusat 10340
  • +62213860500,
  • riopanca@gmail.com, riopanca@apmi.or.id