Online
![Dua Pengelola TV Kabel Jadi Tersangka Streaming Ilegal](/userfiles/images/150x120-illustration-footballom4w7xid5v7f17sh0kyhws76i.jpg)
Dua Pengelola TV Kabel Jadi Tersangka Streaming Ilegal
Ditulis pada Senin, 12 April 2021 | Kategori: Online | Dilihat 1616 kali
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
Aparat penegak hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia resmi menetapkan status tersangka kepada pengelola TV kabel lokal Provinsi Riau berinisial HE. Sebelumnya, kantor tersangka ...![Tersangka Baru Siaran Langsung Sepak Bola Ilegal](/userfiles/images/150x120-2496937283.jpg)
Tersangka Baru Siaran Langsung Sepak Bola Ilegal
Ditulis pada Senin, 12 April 2021 | Kategori: Online | Dilihat 1968 kali
KOMPAS.COM - Aparat penegak hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia resmi menetapkan status tersangka kepada pengelola TV kabel lokal Provinsi Riau berinisial HE. Sebelumnya, kantor tersangka yang berinisial HMV dn DMJ sudah digeledah disertai dengan penyitaan. Di Kalimantan Timur, pengelola TV kabel lokal ...![Pengelola TV Kabel di Riau dan Kaltim Tersangka Siaran Langsung Bola Ilegal](/userfiles/images/150x120-chelsea-vs-manchester-city169.jpeg)
Pengelola TV Kabel di Riau dan Kaltim Tersangka Siaran Langsung Bola Ilegal
Ditulis pada Senin, 12 April 2021 | Kategori: Online | Dilihat 1407 kali
Jakarta - Aparat penegak hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia resmi menetapkan status tersangka kepada pengelola TV kabel lokal Provinsi Riau berinisial HE. Sebelumnya, kantor tersangka yang berinisial HMV dn DMJ sudah digeledah disertai dengan penyitaan.
Di Kalimantan Timur, pengelola TV kabel lokal juga ...![Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ninmedia](/userfiles/images/150x120-gedung-ma-istratio-16x9.jpg)
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ninmedia
Ditulis pada Sabtu, 28 November 2020 | Kategori: Online | Dilihat 2050 kali
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton, Rabu (25/11/2020). Dalam putusan 3518 K/PID.SUS/2020, hakim menghukum kedua terdakwa dengan vonis 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta, dan subsidier 3 bulan penjara.
"Tolak," demikian ...![Putusan MK yang Menolak Gugatan Ninmedia Dinilai Mencerahkan](/userfiles/images/150x120-putusan-mk-yang-menolak-gugatan-ninmedia-dinilai-mencerahkan-pcs-2.jpg)
Putusan MK yang Menolak Gugatan Ninmedia Dinilai Mencerahkan
Ditulis pada Rabu, 30 September 2020 | Kategori: Online | Dilihat 1534 kali
JAKARTA - Corporate Legal Director MNC Media, Christophorus Taufik mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia).
Dengan penolakan tersebut, lembaga penyiaran berlangganan harus meminta izin kepada free to air (FTA) jika ingin menyiarkan ulang. Hak siar milik lembaga penyiaran dilindungi keberadaannya oleh negara.
Putusan tersebut ...