Online
Gunakan Konten K-Vision Tanpa Izin, Pengusaha TV Kabel di Timika Divonis 1 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Ditulis pada Senin, 01 Juni 2020 | Kategori: Online | Dilihat 1686 kali
TIMIKA | Manajemen K-Vision memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penggunaan hak cipta yang dilakukan salah satu pengusaha TV Kabel di Kota Timika, Mimika, Papua.
Direktur K-Vision Yohanes Yudistira mengatakan, PT Noken Timika Group Kabel Vision milik Yusak Lobo Tiaran telah mengambil dan menyiarkan salah satu konten K-Vision ...![DJKI Kemenkumham apresiasi putusan terhadap petinggi Ninmedia](/userfiles/images/150x120-apm11.jpg)
DJKI Kemenkumham apresiasi putusan terhadap petinggi Ninmedia
Ditulis pada Senin, 30 Maret 2020 | Kategori: Online | Dilihat 2262 kali
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap petinggi Ninmedia atas penayangan siaran free-to-air (FTA) tanpa izin.
Kasubdit Penindakan dan Pemantauan, PPNS DJKI, Kemenkumham Ronald Lumbuun melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Sistem Peradilan Pidana Terpadu ...![Ramdansyah Apresiasi Vonis PN Jakarta Barat Terhadap PT Ninmedia dan Nadira Atas Pelanggaran Penyiaran FTA Tanpa Izin](/userfiles/images/150x120-apm12.jpg)
Ramdansyah Apresiasi Vonis PN Jakarta Barat Terhadap PT Ninmedia dan Nadira Atas Pelanggaran Penyiaran FTA Tanpa Izin
Ditulis pada Senin, 30 Maret 2020 | Kategori: Online | Dilihat 2276 kali
Pengamat Hukum tentang Merek dan Hak Siar, Ramdansyah SH MH mengapresiasi vonis yang telah diberikan hakim PN Jakarta Barat kepada Rahadi Purnama Arsyad selaku Dirut PT Ninmedia Indonesia dan Jemy Penton sebagai Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara.
“Benar. Kenapa Ninmedia dan Nadira dipidana? Salah satu pertimbangan Majelis Hakim karena Ninmedia dan ...![PPNS DJKI Apresiasi Putusan PN Jakbar Terkait Kasus Pelanggaran Hak Siar](/userfiles/images/150x120-apm13.jpg)
PPNS DJKI Apresiasi Putusan PN Jakbar Terkait Kasus Pelanggaran Hak Siar
Ditulis pada Senin, 30 Maret 2020 | Kategori: Online | Dilihat 1508 kali
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemnkumham melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mengapresiasi putusan yang dijatuhkan PN Jakarta Barat kepada petinggi PT Ninmedia Indonesia dan PT Nadira Intermedia Nusantara.
Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan DJKI, Ronald Lumbuun berpendapat sistem peradilan pidana terpadu (criminal justice system) yang ada selama ini ...![DJKI Apresiasi Putusan Pengadilan](/userfiles/image.php?image=apm14.jpg&width=150&height=120&cropratio=)
DJKI Apresiasi Putusan Pengadilan
Ditulis pada Senin, 30 Maret 2020 | Kategori: Online | Dilihat 1377 kali
indopos.co.id – Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengapresiasi putusan pengadilan negeri (PN) Jakarta Barat terhadap petinggi PT Ninmedia Indonesia dan PT Nadira Intermedia Nusantara. Hal tersebut diungkapkan Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan Ronald Lumbuun.
Sebelumnya, PN Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis kepada Rahadi Purnama Arsyad selaku ...