Indonesia English

Seputar Televisi Digital

Ditulis pada Senin, 06 Oktober 2014 | Kategori: Artikel | Dilihat 5208 kali

Bila berbicara mengenai teknologi televisi digital maka pertama kali yang umum ditanyakan adalah standar teknologi televisi digital yang diterapkan. Di dunia, terdapat beberapa standar internasional televisi digital yaitu Digital Video Broadcast (DVB) berasal dari Eropa, MediaFLO dari Amerika Serikat, Digital Multimedia Broadcast (DMB) dari Korea Selatan, Integrated Services Digital Broadcast (ISDB) dari Jepang dan Chinese Mobile Multimedia Broadcast (CMMB) dari China.

Standar teknologi televisi digital tersebut biasanya juga mencantumkan jenis medium telekomunikasi yang dipergunakan, apakah melalui terestrial, satelit ataukah kabel. Huruf pertama dari jenis medium yang dipergunakan ini dicantumkan didepan atau dibelakang standar tersebut yaitu S untuk Satellite, T untuk Terrstrial dan C untuk Cable. Sebagai contoh adalah TDMB yaitu standar DMB via Terrestrial atau DVB-S yaitu standar DVB via Satelit. Ada juga yang berupa singkatan dari alat penerimanya yang sekaligus juga sudah mencakup jenis mediumnya seperti pada DVB-H yaitu standar DVB Handheld yaitu penerima siaran televisi digtal berukuran layar kecil seperti pada Handphone, Personal Digital Assitance (PDA) dan sebagainya dimana jenis medium yang dipergunakan tentunya adalah terestrial.

Berikutnya adalah mengenai teknik penerimaan siaran televisi digital tersebut dimana umumnya dapat dibagi menjadi dua kategori besar yaitu pertama adalah Penerimaan Tetap (Fixed) untuk televisi layar besar dan berlokasi tidak bergerak seperti pesawat televisi di rumah dan kedua adalah Penerimaan Bergerak (Mobile) untuk televisi layar kecil berukuran 2 inchi sampai dengan 7 inchi seperti pada Handphone, Notebook, PDA dan pesawat televisi di kendaraan.

Model bisnis televisi digital bisa berupa Free To Air (FTA) yaitu disiarkan secara terbuka sehingga masyarakat pemirsa dapat menikmati program siaran tanpa harus membayar atau berupa Televisi Berbayar (Pay TV) dimana program siaran diacak sehingga hanya pelanggan yang membayar iuran saja yang dapat menikmati program siaran.

Departemen Komunikasi dan Informatika RI melalui Peraturan Menteri No. 07/2007 tertanggal 21/03/2007 telah menentukan standar DVB-T sebagai standar yang diadopsi untuk Televisi Digital via Terestrial Penerimaan Tetap sedangkan untuk Penerimaan Bergerak, tidak ditentukan standarnya sehingga industri penyiaran bebas untuk menerapkan standar apa yang akan digunakan nantinya.

Pada tanggal 20 Februari 2009, Pemerintah telah mengeluarkan 4 ijin ujicoba penyiaran televisi digital yang terdiri atas 2 ijin untuk televisi digital Penerimaan Tetap dan 2 ijin untuk Penerimaan Bergerak. 2 Ijin untuk Penerimaan Tetap berbasis pada standar DVB-T masing-masing diberikan kepada Konsorsium LPP TVRI Telkom dan Konsorsium Televisi Digital Indonesia sedangkan 2 ijin untuk Penerimaan Bergerak berbasis pada standar DVB-H masing-masing diberikan kepada Konsorsium Tren Mobile TV dan Konsorsium Telkomsel Indonusa. Saat ini ke 4 Konsorsium tersebut telah mengudara dan program acara mereka telah dapat diterima secara Free To Air oleh perangkat Set-top Box DVB-T untuk Penerimaan Tetap dan Handphone dengan fitur Mobile TV seperti pada Nokia N77 dan N96 untuk Penerimaan Bergerak.

Jakarta, 1 Juni 2009

Edwin Sudibyo - MNC

 

Update Berita

Indonesia State Of Piracy 2023

Indonesia State Of Piracy 2023

Park Hyatt, Jakarta – 30 Agustus 2023 Indonesia State of Piracy 2023 merupakan pertemuan yang diadakan ...

Hubungi Kami

  • Alamat Kami:
    Menara Multimedia Lantai 15 Jl. Kebon Sirih No. 12 Jakarta Pusat 10340
  • +62213860500,
  • riopanca@gmail.com, riopanca@apmi.or.id