Indonesia English

Public Hearing Sidang Komisi I DPR, Jakarta 10 Maret 2012

Ditulis pada Senin, 06 Oktober 2014 | Kategori: Kegiatan | Dilihat 4164 kali

Mengamati perkembangan industri Multimedia yang marak berkembang Badan Asosiasi meyakini kebutuhan akan regulasi yang lebih solid dan terbuka bagi upaya efektifnya perkembangan industri Multimedia Indonesia, Untuk itu Badan Asosiasi berperan aktif pada setiap undangan public hearing yang diadakan oleh Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) dalam menanggapi kondisi industri penyiaran yang berkembang secara Dinamis, Beberapa Pertanyaan dari anggota dewan kepada Badan Asosiasi bidang penyiaran untuk mendapatkan tukar pendapat antara pemerintah dan operator swasta guna masukan revisi UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 ;

  1. PembahasanTentang KPI

Yaitu peranan KPI sebagai lembaga independen apakah lepas dari pemerintah seperti FCC di Amerika Serikat, ataukah masih menjadi tanggung jawab pemerintah badan pengawasan penyiaran Indonesia

  1. Pembahasan Tentang Penyiaran Jaringan.

Mengenai System Jaringan apabila digitalisasi diberlakukan agar bisa menjawab pertanyaan mengenai kepemilikan kelembagaan siaran apakah harus berbadan hukum, atau System jaringan dengan model Sub Divisi, ataukah penyiaran lokal dibatasi, Apakah perlu ada Co Produktion/ Co Programming antara penyiaran induk dengan anggota merupakan keharusan atau pilihan.

  1. Pembahasan Tentang Kepemilikan yang diatur oleh UU penyiaran.

Bagaimana apabila ada pembelian kepemilikan pertelevisian, sejauh mana undang – undang

dapat mengatur serta pembatasannya.

  1. Pembahasan Tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP).

Permasalahan pertanyaan pemisahan dan penyatuan LPP oleh RUU dari usulan DPR , DPR akan menyusun stake holder untuk dengar pendapat dari Asosiasi apakah LPP dipisahkan atau digabung kedalam RUU, Dengan adanya upaya pengaturan LPP yang akan terpisah perlu dipertanyakan apakah peranan LPP akan memperkuat penyiaran sampai ke daerah perbatasan, apa yang perlu ditingkatkan dan apa yang bisa disumbangkan kepada LPP.

  1. Pembahasan Tentang Digitalisasi.

Pendapat tentang digitalisasi terkait antara intitusi konten dan operator terkait dengan pengoprasian perangkat multiplexing apakah tepat pemiliknya adalah lembaga yang besar untuk didorong peranannya menjadi lembaga penyiaran regional demikian dengan siaran Radio. Penguatan pendapat dan pandanga dari anggota Dewan tentang opini pengoprasian perangkat

multiplexing apakah dikembalikan kepada pemerintah atau kepada pemain untuk pengoprasian penyiaran. Selanjutnya Kepastian menuju penerapan digitalisasi badan asosiasi dapat menjawab tahapan teknologi yang berlaku dengan uji coba atau waktu tahapan yang bersamaan dengan regulasi yang akan diberlakukan .

  1. Pembahasan Tentang Isi Siaran.

Tanggapan badan asosiasi atas pernyataan dari PWI bahwa Jurnalistik sebaiknya di sensor sedangkan menurut anggota Dewan tidak perlu.

Sedangkan Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia yang menaungi industri penyiaran Tv berlangganan / LPB memberikan usulan yang signifikan yaitu LPB tidak lagi perlu diwajibkan untuk menyediakan minimal 10% dari yang tersedia untuk membawa siaran-siaran LP non berbayar dari dalam negeri. LPB cukup diwajibkan untuk menyediakan 1 kanal untuk LPP disebabkan LPB bersifat komersial. Disamping itu LPB wajib dilindungi hak siarnya yang disebakan oleh pembajakan disertai permasalahan perijinan LPB dibuat lebih sederhana mengingat acuan pada KPID sering tidak seragam. Undang – undang penyiaran yang direvisi diharapkan juga dapat mengakomodasi animasi lokal sebagai industri yang wajib disiarkan pada industri penyiaran nasional.

 

Update Berita

MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng

SULTENG - PT Digital Vision Nusantara yang berada di bawah naungan MNC Group melaporkan dua ...

Hubungi Kami

  • Alamat Kami:
    Menara Multimedia Lantai 15 Jl. Kebon Sirih No. 12 Jakarta Pusat 10340
  • +62213860500,
  • riopanca@gmail.com, riopanca@apmi.or.id