Pembinaan KPI kepada Operator Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Sekretariat KPI Pusat
Jakarta ,15 Oktober 2015
Jakarta, Dalam rangka menindak lanjuti pertemuan antara Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP) dengan operator Lembaga Penyiaran Berlangganan pada tanggal 3 Agustus 2015, KPI kembali mengundang Operator LPB dan Anggota APMI pada upaya monitor siaran LPB khususnya censorhip. Pada kegiatan pembinaan tersebut, KPI Pusat tidak terlepas mengundang content provider dari luar negeri seperti Fashion TV dan Star World guna penjelasan dan persamaan persepsi regulasi siaran yang dikeluarkan oleh Content Provider dengan P3SPS yang dikeluarkan oleh KPI Pusat, dalam acara tersebut ada 6 (Enam) hal yang disampaikan oleh Komisioner Isi Siaran KPI Agatha Lili antara lain,
- Dalam menindak lanjuti pelanggaran konten P3SPS akan memberikan sanksi tegas berdasarkan UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan UU No 44 Tahun 2008 tentang pornographi dalam hal ini KPI memeiliki otoritas untuk pengawasan
- Pelanggaran umum yang terjadi pada LPB khususnya pada pelanggaran UU No 44 Tahun 2008 untuk hal tersebut perlu diambil kebijakan yang tepat pada kaitan definisi pelanggaran.
- KPI akan menentukan penalty beerdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 dan UU No. 44 Tahun 2008 Pasal 2008 akan tetapi pelaksanaan akan dilaksanakan secara bertahap dengan pemberitahuan
- KPI akan membahas bersama dengan Operator dan Content Provider dalam membahas legal issue yang timbul.
- KPI akan terus memonitor kepada 5 (Lima) content provider
- KPI akan terus mengevaluasi hasil komunikasi dengan Operator dan Content Provider.
Sedangkan Komisioiner Sujarwanto Rahmat menjelaskan bahwa surat edaran KPI yang diberikan kepada LPB akan dieksekusi secara bertahap karena menurut pendapatnya dalam pelaksanaan sanksi pada pelanggaran LPB bisa saja berbeda definisinya dengan free to air, Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) yang diwakili oleh Muharzi Hasril sebagai Sekjend APMI mengharapkan agar KPI dapat menjelaskan lebih detil tentang rencana monitor TV Channel dan menentukan batasan yang jelas hal pelanggaran konten LPB menurut ketentuan yang berlaku.
Apmi/Rpp/2015