Konvensi SKNNI Mobile Computing - Puslitbang Literasi dan Profesi Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informasi (KEMKOMINFO).
Jakarta 15 Oktber 2015,
Industri Mobile Computing merupakan indsutri yang sangat menjanjikan. Industri ini akan menghasilkan technopreneur-technopreneur baru sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan baru. Tenaga kerja tersebut harus kompeten dan terlatih dibidang mobile sehingga dapat memenuhi harapan dan kebutuhan Industri.
Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah no. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional yang antara lain mencantumkan pentingnya standarisasi kompentensi profesi melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan upaya menyelaraskan antara bidang pendidikan dan pelatihan kerja dengan struktur perkerjaan diberbagai sektor melalui Kerangka Kualifikasi Indonesia (SKKNI). Untuk hal tersebut APMI menghadiri Konvensi Penyusunan Rancangan SKKNI Bidang Keahlian Mobile Computing yang diadakan oleh Puslitbang Literasi dan Profesi Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informasi (KEMKOMINFO).
Penetapan kerangka standard kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) merupakan salah satu program kementerian kominfo dalam menghadapi MEA 2015 dan mempercepat sertifikat tenaga kerja indstri bidang Mobile Computing dibentuk karena SKNNI ini merupakan salah satu dari 7 Prioritas MEA 2015 dibidang ICT.
Maksud dari standar kerja industri dibidang Mobile Computing baik bagi tenaga kerja Indonesia yaitu pemicu bagi tenaga kerja Indonesia meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan untuk dapat bersaing dalam menghadapi MEA 2015 dan filter bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Kalangan akademisi dan Asosiasi dalam membentuk SKKNNI bidang Mobile Computing mengambil kesimpulan untuk SKNNI bidang Mobile Computing ada tiga ruang teknologi yang akan dapat diuji bagi SDM yang akan diberikan sertifikat a,l; Software Aplikasi Mobile Computing (Aplikasi dan Services), Perangkat Kersa Mobile Computing (Devices) dan Data Communication.
Bagi SDM yang akan melaksanakan pengujian kepada LSP pada Kompetensi Unit Kerja (KUK) tertentu, APMI memberikan usulannya pada konvensi standard KUK SKNNI bertujuan agar SDM tersebut mampu mempresentasikan aplikasi yang dibuat mampu membuat perjanjian IPR memperhatikan standart platform teknologi yang digunakan guna memasuki industri wireless mobile yang tengah menjadi trend dewasa ini serta kompetisi global dimasa mendatang.
Apmi/rpp/2015