Klarifikasi Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Terkait Pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012
Jakarta, 7 Maret 2017
Dalam rangka sosialisasi Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memiliki wewenang untuk mengawasi dan memberikan sanksi terhadap program-program yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Sehubungan dengan dengan temuan pelanggaran pada konten FX Cinema; Lost River dan Fortitude S1 Marathon yang ditayangkan oleh saluran asing “FX”pada lembaga penyiaran terkait pelanggara P3 dan SPS pada tanggal 19 Februari 2017 , KPI Pusat pada tanggal 7 Maret 2017 mengundang Lembaga Penyiaran Berlangganan bersama – sama dengan Anggota Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) guna klarifikasi pelanggaran isi siaran saluran asing yang didapat dari temuan isi siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Pemaparan yang disampaikan oleh Komisioner isi siaran Hardly Stefano manyampaikan pelanggaran yang berlaku dalam temuan tersebut terkait ketentuan P3 dan SPS yang perlu di ikuti meliputi ketentuan Pasal 17 Pedoman Penyiaran (P3) serta Pasal 57 jo, Pasal 23 huruh a,b, dan c Standar Program Siaran (SPS) Komisi Dalam pertemuan klarifikasi tersebut hadir empat belas anggota APMI dan ICTA disertai dengan penandatangan dari perusahaan Lembaga Penyiaran Berlangganan berupa Berita Acara Klarifikasi Program Siaran pada saluran asing di Lembaga Penyaiaran Berlangganan, kelanjutan dari pertemuan tersebut KPI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 137/K/KPI/31.2/03/2017 Tentang Sanksi Administratif Penghentian Sementara Saluran Asing dalam mengikuti ketentuan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku. Penyiaran Indonesia Tahun 2012 berkaitan dengan pelarangan penyiaran yang berisikan adegan kekerasan.
Rpp/apmi/maret/2017