Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi No. 18 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (Revisi Permen No. 28 /P/M.KOMINFO/09/2008 ).
Bogor , 21 Februari 2017.
Dalam rangka mempermudah proses layanan Periijinan Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Pemerintah melalui Regulasi yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika R.I telah menerbitkan Peraturan baru No. 18 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran dengan merevisi Peraturan Menteri (Permen) No. 28/P/M.KPMINFO/09/2008), dengan adanya perubahan peraturan menteri tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMKOMINFO) melalui direktorat penyiaran mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan menteri dengan tema Menuju Pelayanan Perizinan Penyiaran yang Mudah, Cepat, dan Transparan yang diadakan di Hotel Salak Tower , bogor tanggal 27 Februari 2017.
Pemaparan yang diberikan oleh Direktur Penyiaran KEMKOMINFO Geryantika Kurnia dengan diterbitkannya peraturan menteri tersebut dalam rangka efisiensi kerja proses pendaftaran permohonan penyelenggaraan ijin penyiaran (IPP) adalah dengan membangun Sistem Informasi Managemen Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) yang meliputi ;
- Aplikasi System Layanan Ijin Penyelenggarana Penyiaran (IPP)
- Aplikasi Pengawasan Perizinan Penyelenggaran Penyiaran
- Aplikasi Pembayaran yang bersifat Keuangan untuk SPP Pembayaran
Aplikasi tersebut dari segi peraturan dan regulasi akan memberikan kepastian hukum pada proses permohonan perijinan penyiaran yang meliputi:
- Evaluasi Dengan Pendapat (EDP)
- Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS)
- Standar Operasi Prosedur (SOP)
- Database dalam hal dampak pemberlakuan peraturan dan Lembaga penyiaran Berlanggan (LPB) yang merupakan penyiaran khusus dengan akumulasi konten hak siar.
Hal yang penting dalam pemaparan mengenai revisi peraturan menteri No. 28 /P/M.KOMINFO/09/2008 menjadi Peraturan Menteri Komunikasi No. 18 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran anatara lain ,
- Percepatan Proses Perizinan
- Pengawasan dan Pengendalian
- Peluang Usaha Penyiaran
- Mengakomodir permasalahan mekanisme pembagian waktu siaran pada LPK
- Mengakomodir pendirian Lembaga Penyiaran untuk keperluan khusus dibidang pendidikan,kesehatan masyarakat dan kebencanaan .
Guna melengkapi pemaparan tersebut dalam forum tanya jawab APMI menanggapi dari segi sosialisasi pengembangan sistem informasi bahwa untuk mengimplementasikan peraturan baru agar pengembangan sistem informasi yang dikembngakan tidak hanya mengakomodasikan dari segi permohonan perijinan saja akan tetapi entitas hak siar dari sistem tersebut juga dapa diakomodasi dari segi pengawasan dan monitor konten hak siar yang legal dengan memperhatikan bahwa APMI adalah Asosiasi sebuah organisisi yang memberikan payung hukum di bidang industri Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).