Indonesia English

Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi No. 18 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (Revisi Permen No. 28 /P/M.KOMINFO/09/2008 ).

Ditulis pada Kamis, 13 April 2017 | Kategori: Kegiatan | Dilihat 3811 kali

Bogor , 21 Februari 2017.

Dalam rangka mempermudah proses layanan  Periijinan Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Pemerintah melalui Regulasi yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika R.I telah menerbitkan Peraturan baru No. 18 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran dengan merevisi Peraturan Menteri (Permen) No. 28/P/M.KPMINFO/09/2008), dengan adanya perubahan  peraturan menteri tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika  (KEMKOMINFO) melalui direktorat penyiaran mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan menteri dengan tema Menuju Pelayanan Perizinan Penyiaran yang Mudah, Cepat, dan Transparan yang diadakan di Hotel Salak Tower , bogor tanggal 27 Februari 2017.

Pemaparan yang diberikan oleh Direktur Penyiaran KEMKOMINFO Geryantika Kurnia dengan diterbitkannya peraturan menteri tersebut dalam rangka efisiensi kerja proses pendaftaran permohonan penyelenggaraan ijin  penyiaran (IPP) adalah dengan membangun Sistem Informasi Managemen Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) yang meliputi ;

  1. Aplikasi System Layanan Ijin Penyelenggarana Penyiaran (IPP)
  2. Aplikasi Pengawasan Perizinan Penyelenggaran Penyiaran
  3. Aplikasi Pembayaran yang bersifat Keuangan untuk SPP Pembayaran

Aplikasi tersebut dari segi peraturan dan regulasi akan  memberikan kepastian hukum pada proses permohonan perijinan penyiaran yang meliputi:

  1. Evaluasi Dengan Pendapat (EDP)
  2. Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS)
  3. Standar Operasi Prosedur (SOP)
  4. Database dalam hal dampak pemberlakuan peraturan dan Lembaga penyiaran Berlanggan (LPB) yang merupakan penyiaran khusus dengan akumulasi konten hak siar.

Hal yang penting dalam pemaparan mengenai revisi  peraturan menteri No. 28 /P/M.KOMINFO/09/2008 menjadi Peraturan Menteri Komunikasi  No. 18 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran anatara lain ,

  1. Percepatan Proses Perizinan
  2. Pengawasan dan Pengendalian
  3. Peluang Usaha Penyiaran
  4. Mengakomodir permasalahan mekanisme pembagian waktu siaran pada LPK
  5. Mengakomodir pendirian Lembaga Penyiaran untuk keperluan khusus dibidang pendidikan,kesehatan masyarakat dan kebencanaan .

Guna melengkapi pemaparan tersebut dalam forum tanya jawab APMI menanggapi dari segi  sosialisasi pengembangan sistem informasi bahwa untuk mengimplementasikan peraturan baru agar pengembangan sistem informasi  yang dikembngakan  tidak  hanya mengakomodasikan dari segi permohonan perijinan saja akan tetapi entitas hak siar dari sistem tersebut juga dapa diakomodasi dari segi pengawasan dan monitor konten hak siar yang legal dengan memperhatikan bahwa APMI adalah Asosiasi sebuah organisisi yang memberikan payung hukum di bidang industri Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).

 

Update Berita

Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa kasus ilegal akses distribusi konten ...

Hubungi Kami

  • Alamat Kami:
    Menara Multimedia Lantai 15 Jl. Kebon Sirih No. 12 Jakarta Pusat 10340
  • +62213860500,
  • riopanca@gmail.com, riopanca@apmi.or.id