KOMINFO Selenggarakan Penandatangan Deklarasi Bersama Pelayanan Perizinan Penyiaran
KOMINFO Selenggarakan Penandatangan Deklarasi Bersama Pelayanan Perizinan Penyiaran
BALI
Dalam rangka menindak lanjuti Persiapan Deklarasi Pelayanan Perizinan Penyiaran yang diadakanpada 20 April 2018 di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika , pemerintah dalam hal ini Direktorat Penyiaran mengundang asosiasi terkait antara lain APMI, ATVSI, ATVNI, PRSSNI, ARSSLI, APTEKINDO, ICTA, ARTVISI, JRKI,dan ATVLI dalam penandatanganan Deklarasi Bersama Pelayanan Perizinan Menuju First Class Broadcast Licensing yang digelar bersamaan dengan sosialisasi regulasi dan kebijakan penyelenggaraan penyiaran yang diadakan pada Rabu, 6 Juni 2018 di Hotel H Sovereign, Tuban, Bali.
Acara ini dibuka oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBARB, kata sambutan oleh Ketua Komis iPenyiaran Indonesia (KPI)PusatYuliandre Darwis dan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Dr. Ir. Ismail, M.T.dan turut dihadiri oleh Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia serta jajaran komisaris KPI, jajaran KPID dan Balai Monitoring Kemkominfo.
Berbagai kegiatan antara lain penandatanganan Deklarasi Bersama Pelayanan Perizinan MenujuFirst Class Broadcast Licensing,penandatanganan Memorandum of Understandingantara Ditjen PPIdan Bank BRI, demo pembayaran biaya izin melalui host to host, talkshow dengan tema First Class Broadcasting Licensing, serta sosialisasi regulas ipenyiaran yang terdiridari penjelasan peraturan menteri, surat edaran Dirjen PPI, danmock up perizinan penyiaran melalui OSS mengisiacaraini.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat untukmengetahui sejauh mana pemerintah membangun efisiensi regulasi yang ada dan dapat dimanfaatkan bagi kemajuan industry penyiaran,” kata Ade Tjendra, Ketua Umum Asosias iPenyelenggara Multimedia (APMI).
Adapun hasil dari pertemuan tersebut adalah sebagai berikut:
• Bahwa Deklarasi Pelayanan Perizinan Penyiaranakan menjamin bahwa proses perizinan dapa tdilakukan secara online dalam 1 (satu) hari dengan cepat dan transparan, termasuk proses perpanjangannya.
• Melaluilive video call, Menter iKomunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan tantangan kepada Ketua KPI Yuliandre Darwis untuk memberikan laporannya bagi Penyelenggara Penyiaran TV dan Radio apabila ada pelanggaran UU di lapangan, terutama dari sisi content. Hal tersebut dapat ditindak lanjuti sampai pada sanksi pencabutan izin.
• Hal-hal lain yang dibahas dalam acara antara lain persiapan regulasi analog menuju digital TV, RUU Penyiarandan Program terkinidariDirjen PPIProf. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBARB dan dukungan paparan integrasi perizinan yang berkaitan dengansum berdaya frekuens oleh Direktur Jendera lSumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika(SDPPI)Dr. Ir. Ismail, M.T. apmi/Juni/2018