Bimbingan Teknis ToT Sistem Informasi Manajemen Perijinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIM3) Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kegiatan Bimbingan Teknis ToT Sistem Informasi Manajemen Perijinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIM3) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Bogor, 27/5/2019
Berdasarkan diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan Bimbingan Teknis untuk Training of Trainer Sistem Informasi Manajemen Perijinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIM3) Terintegrasi Online Single Submission (OSS), Kegiatan yang dibuka oleh Dr. Ir. ISMAIL, M. T. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika pada hari senin 27 Mei 2019 bertempat Swiss Belhotel Bogor menyajikan pemaparan kepada peserta bimtek sebagai berikut;
- Impelmentasi OSS terkait proses perizinan penyiaran, Kemenko Bidang Perekonomian.
- Pelayanan Izin Spetrum Frekuensi Radio terintegrasi OSS, Ditjen SDPPI, Kemkominfo
- Pelayanan Publik Kominfo terintegrasi OSS, PDSI, Kemkominfo.
- Pelayanan Perizinan Penyiaran terintegrasi OSS, Direktorat Pemyiaran.
Dengan mengikuti kegiatan bimbingan teknis ToT Sistem Informasi Manajemen perijinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIM3) Terintegrasi Online Singel Submission (OSS) memberikan catatan dari apmi sebagai peserta bimtek bahwa regulasi yang diterbitkan adalah dengan memberikan tambahan moddifikasi akun spectraweb berupa penambahan NIB (Nomor Induk Berusaha). Sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran terintegrasi secara elektronik meliputi;
1.Dasar Hukum Online Single Submission
•Perpres Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
•PP 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
2. Dasar Hukum Perijinan Penyiaran
•PM Kominfo No.18 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyiaran
•PM Kominfo No. 5 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun
Jaringan dan DEM dan DEKM Dalam Penyelenggaraan Penyiaran.
•PM Kominfo No. 7 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Bidang Komunikasi dan Informatika
•PKPI No.1 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Komitmen Persyaratan Program Siaran EDP Dalam OSS
Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
Eri Setiawan yang merupakan Tim Teknis OSS Kementerian Bidang KordinatorPerekonomian R.I menjelaskan yang dimaksud NIB antara lain;
- Merupakan Identitas Berusaha
- Berlaku selama pelaku usah menjalankan usaha
- Berlaku juga sebagai: TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) , API ( Angka Pengenal Impor) Akses dan Kepabeanan (Nomor Induk Kepabeanan)
Selanjutnya disampaikan bahwa Fitur aplikasi yang dikembangkan dari OSS NIB meleiputi; Pendaftaran, Penerbitan NIB, Izin Usaha Operasional/ Komersil, Perubahan NIB dan Pencabutan NIB, dalam kesimpulannya pada pemaparan presentasi bahwa dengan dikembangkannya OSS NIB pemerintah akan dapat merubah paradigma layanannya dari citra penguasa dan birokrat menjadi pelayan masyarakat.
Rpp/APMI/VI/2019