Indonesia English

Undang-Undang Penyiaran : Mencari Bentuk Digitalisasi Yang Ideal

Ditulis pada Senin, 23 Februari 2015 | Kategori: Kegiatan | Dilihat 4588 kali

Jakarta, 11 November 2014

Perkembangan teknologi informasi saat ini telah berkembang dengan sangat pesat, bagi Indonesia angka pemanfaatan teknologi dalam penggunaan internet sudah menduduki urut delapan terbesar di Dunia  berdasarkan hasil pengamatan  internet world satistic di tahun 2012 dengan jumlah pengguna 55 Juta populasi. Isu lain yang tak kalah pentingnya adalah keberadaan RUU Telekomunikasi. Era konvergensi telah membuka lebar-lebar infrastruktur telekomunikasi untuk dimanfaatkan oleh industri penyiaran. Berbasiskan pada protokol internet, maka infrastruktur telekomunikasi telah meniadakan keterbatasan-keterbatasan yang semula melingkupi teknologi penyiaran analog. Dengan IT, penyiaran dapat dilakukan secara lebih efisien, borderless, dan mengubah paradigma penyiaran konvensional, Disamping itu isu digitalisasi pada industry penyiaran  dari upaya penerapan  penyelenggara  penyiaran multiplexing (MUX) turut menjadi pertimbangan pada penerapan regulasi dibidang teknologi multimedia untuk mencari bentuk digitalisasi ideal.

Melalui referensi tersebut Asosiasi Penyelnggara Multimedia Indonesia (APMI) kembali menggelar Diskusi panel terbatas II yang diadakan pada tanggal 11 November 2014 di Holel Millenium , Jakarta dengan tema Undang – Undang Penyiaran Mencari Mentuk Digitalisasi Yang Ideal telah menghadirkan beberapa pembicara mewakili stake holder a,l; 1) Dr. Yudhariksawan, SH (Ketua KPI), 2) I Ketut Prihadi K (Direktur Emtek Group), Arya M Sinulingga (Ketua Bidang Regulasi APMI). Dua kegiatan diskusi panel terbatas guna penyusunan naskah akademik yang akan disampaikan ke komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghasil beberapa ringkasan masukan diskkusi sebagai berikut;

  1. Perlu dicari bentuk kebijakan migrasi dari teknologi analog ke teknologi digital pada saat transisi akan dibentuknya RUU Digitalisasi.
  2. Kesiapan Bandwit Nasional perlu diperhatikan pada saat RUU digitalisasi akan di implementasikan
  3. Peluang penataan regulasi ICT untuk menerima industry penyiaran.
  4. Kontrol terhadap jumlah operator perlu diperhatikan untuk menjamin inklim industry yang kondusif.
  5. Antisipasi masuknya TV Global secara on line seperti You tube, Apple TV, Google TV yang tidak ada pengaturannya secara kenvensional.
  6. Lembaga dan regulator penyiaran agar dapat memperluas ranahnya ke bidang aplikasi informatika (Internet).
  7. Kebijakan-kebijakan penyiaran diharapkan tidak lagi menganut Open Sky Policy akan tetapi diarahkan pada kebijakan  Free Priority Concern Seperti Negara Singapore atau Malaysia.

Demikian beberapa kesimpulan yang dihasilkan  dari diskusi panel  terbatas APMI dalam upaya menyongsong penetapan RUU Digitalisasi yang akan diberlakukan beberapa tahun lagi.

 

Update Berita

Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa kasus ilegal akses distribusi konten ...

Hubungi Kami

  • Alamat Kami:
    Menara Multimedia Lantai 15 Jl. Kebon Sirih No. 12 Jakarta Pusat 10340
  • +62213860500,
  • riopanca@gmail.com, riopanca@apmi.or.id