Indonesia English

Diskusi Media APMI : Peluncuran Program PIRACY APMI Tahun 2015

Ditulis pada Selasa, 24 Februari 2015 | Kategori: Kegiatan | Dilihat 4176 kali

Pulau Dua Resto – Senayan, Jakarta 18 Desember 2015.

Kegiatan Diskusi Media yang diadakan pada akhir tahun oleh APMI, memaparkan kegiatan piracy oleh  APMI yang telah digelar sejak tahun 2009 bersama Kominfo dan Penegak hukum Kepolisian R.I pada upaya penekan hukum hak siar lembaga penyiaran berlangganan yang semakin marak menjelang akhir tahun 2014, Handiomono Head Legal and Litigation APMI memberi  penjelasan bahwa beberapa kegiatan penanganan piracy  dengan upaya hukum pidana telah sampai sampai ke Pengadilan Negeri dari Jumlah 32 Upaya tindakan hukum pidana 6 Lokal operator telah mendapat Putusan PN akan tetapi Vonis tersebut sangat ringan dan belum memberi efek jera untuk mengatasi masalah tersebut APMI akan melakukan tindakan hukum upaya perdata di tahun 2015.

Handhi S Kentjono  Wakil Direktur Utama PT MNC Sky Vision sebagai wakil pemberi kuasa kepada APMI berpendapat agar Pemerintah serius memberikan perlindungan HKI sebagai contoh di Cina dan BSA di Indonesia dari Negara yang mendapat priority list dengan program himbuaan kepada masyarakatnya menghormati hak cipta menjadi Negara yang hormat sebagai Negara Industri baru . Untuk hal  itu berharap Kominfo dan KPI memberikan dukunganya jangan sampai luar negeri exploitasi untuk memanfaatkan SDM lokal , dengan memperhatikan  astro pemirsa lndonesia melihat tayangan local dari operator asing. Syahrudin Buyung Ka Subdit periijinan KOMINFO memberikan gambaran bahwa hak cipta dari konten siaran sudah diseleksi pada saat EUCS (Evaluasi Uji Coba Siaran) dengan peran aktif sebagai saksi ahli dari setiap laporan apmi, Selain itu Yudhariksawan Ketua KPI menambhakan bahwa KPI  sudah melakukan langkah pembinaan dengan  local operator di KPID  terkait perijinan dan bagaimana mendapatkan hak siar disamping itu KPI sudah MOU dengan POLRI dan POLDA untuk penegakan hukum  hanya saja Open Sky Policy perlu mendapat perhatian  pemerintah dimana kepemilikan para bola menjadikan mudahnya akses siaran tanpa ijin dengan pertimbangan seperti sebaiknya dilarang saja kepemilikan parabola seperti di Malaysia dan Singapura.

Di akhir acara APMI dan anggota menyambut kerjasama dari Pemerintah dan KPI  dalam hal Regulasi  Perijinan dari KOMINFO dan KPI diharapkan  bisa  disesuaikan dengan hak siar yang dimiliki oleh anggota –anggota APMI berupa hak smart TV, hak distribusi, hak Sublisensi , hak penayangan, sehingga upaya – upaya penegakan hukum yang sedang berjalan dapat menjadi lebih sinkron dalam pelaksanaannya.

Rpp / APMI 2015

 

Update Berita

Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa kasus ilegal akses distribusi konten ...

Hubungi Kami

  • Alamat Kami:
    Menara Multimedia Lantai 15 Jl. Kebon Sirih No. 12 Jakarta Pusat 10340
  • +62213860500,
  • riopanca@gmail.com, riopanca@apmi.or.id